Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersandung Kasus Mafia Tanah, 1 Bacaleg di Lombok Barat Masuk DPO

Kompas.com - 05/11/2023, 18:18 WIB
Idham Khalid,
Reni Susanti

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Salah seorang calon legislatif (caleg) inisial EI dari Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB

Bacaleg tersebut buron setelah terjerat kasus penggelapan tanah atau mafia tanah.

"Iya benar kita sudah tetapkan menjadi DPO setelah kasusnya naik ke penyidikan, dan yang bersangkutan (EI) kini sekarang DPO," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Teddy Ristiawan, Minggu (5/11/2023).

Baca juga: Coret 2 Orang, KPU Tetapkan DCT Caleg Kepri 2024 Sebanyak 602 Orang

Teddy menjelaskan, EL merupakan calo sertifikat tanah yang diduga kuat bersekongkol dengan empat rekannya yang sudah menjadi tersangka. Yakni MH, Y (perempuan), M, dan Z.

"Jadi EI ini eksekutor dari MH yang merupakan pemain atau mafia tanah," kata Teddy.

Sedangkan Y dan M merupakan pasangan suami istri. Mereka mengatasnamakan pemilik tanah korban bernama D, seorang laki-laki keturunan Indo-Australia warga Lombok Barat.

Baca juga: 1.333 Caleg Bersaing Duduki Kursi DPRD Banten, Ada 4 Eks Narapidana Korupsi

Aksi para mafia tanah tersebut dibantu Z, seorang pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kabupaten Lombok Barat.

Teddy mengatakan, para pelaku diduga memalsukan sporadik, surat pernyataan bekas tanah milik, surat pernyataan, surat kuasa, surat ukur, dan bukti acara pada Maret 2020. 

"Modusnya para pelaku untuk mengaburkan status tanah korban. Mereka membuat dokumen tersebut pada seorang notaris untuk mengubah status tanah milik tersebut," ungkap Teddy.

Kini kelima tersangka EI, MH, Y, M, dan Z ditetapkan tersangka karena diduga melanggar pasal 263 KUHP dan atau pasal 266 KUHP junto Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat/dokumen dan atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.

Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Barat Rizal Umam mencatat ada dua bacaleg terlibat kasus hukum yang kini telah ditetapkan tersangka, salah satunya EIEI dari partai Hanura dan MZ dari PKB.

"Memang benar ditetapkan tersangka yaitu EI dari dapil 3 Labuapi-Kediri, dan MZ dari Dapil 1 Gerung-Kuripan," kata Rizal, Minggu (5/11/2023).

Menanggapi soal status dua bacaleg yang menjadi tersangka tersebut, Bawaslu berpendapat pihaknya tidak bisa menentukan bisa atau tidaknya ditetapkan menjadi caleg ikut bertarung pada Pileg 2024. 

"Karena sepengetahuan kami yang kami pahami sebelum putusan pengadilan bersifat inkrah status tersangka itu masih boleh menjadi caleg. Prosedur itu nanti dilakukan oleh KPU," kata Rizal.

Sebagai prosedur administrasi, Bawaslu Lombok Barat tetap akan meminta data valid terkait dua bacaleg yang berstatus tersangka.

Pihaknya akan bersurat baik ke Polres Lombok Barat dan Polda NTB untuk mendapatkan data valid dua bacaleg tersebut.

"Jadi ada masyarakat menanyakan kasus tersangka masuk ke DCT atau tidak? Kan sesuai PKPU nomor 10 caleg bisa diganti karena tiga hal. Pertama meninggal, kedua menggunakan dokumen palsu dan sakit keras yang berkelanjutan," kata Rizal. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Regional
9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

Regional
Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Regional
Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Regional
Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Regional
Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Regional
Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Regional
Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Regional
Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Regional
4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

Regional
Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com