Salin Artikel

Tersandung Kasus Mafia Tanah, 1 Bacaleg di Lombok Barat Masuk DPO

MATARAM, KOMPAS.com - Salah seorang calon legislatif (caleg) inisial EI dari Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB. 

Bacaleg tersebut buron setelah terjerat kasus penggelapan tanah atau mafia tanah.

"Iya benar kita sudah tetapkan menjadi DPO setelah kasusnya naik ke penyidikan, dan yang bersangkutan (EI) kini sekarang DPO," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Teddy Ristiawan, Minggu (5/11/2023).

Teddy menjelaskan, EL merupakan calo sertifikat tanah yang diduga kuat bersekongkol dengan empat rekannya yang sudah menjadi tersangka. Yakni MH, Y (perempuan), M, dan Z.

"Jadi EI ini eksekutor dari MH yang merupakan pemain atau mafia tanah," kata Teddy.

Sedangkan Y dan M merupakan pasangan suami istri. Mereka mengatasnamakan pemilik tanah korban bernama D, seorang laki-laki keturunan Indo-Australia warga Lombok Barat.

Aksi para mafia tanah tersebut dibantu Z, seorang pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kabupaten Lombok Barat.

Teddy mengatakan, para pelaku diduga memalsukan sporadik, surat pernyataan bekas tanah milik, surat pernyataan, surat kuasa, surat ukur, dan bukti acara pada Maret 2020. 

"Modusnya para pelaku untuk mengaburkan status tanah korban. Mereka membuat dokumen tersebut pada seorang notaris untuk mengubah status tanah milik tersebut," ungkap Teddy.

Kini kelima tersangka EI, MH, Y, M, dan Z ditetapkan tersangka karena diduga melanggar pasal 263 KUHP dan atau pasal 266 KUHP junto Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat/dokumen dan atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.

Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Barat Rizal Umam mencatat ada dua bacaleg terlibat kasus hukum yang kini telah ditetapkan tersangka, salah satunya EIEI dari partai Hanura dan MZ dari PKB.

"Memang benar ditetapkan tersangka yaitu EI dari dapil 3 Labuapi-Kediri, dan MZ dari Dapil 1 Gerung-Kuripan," kata Rizal, Minggu (5/11/2023).

Menanggapi soal status dua bacaleg yang menjadi tersangka tersebut, Bawaslu berpendapat pihaknya tidak bisa menentukan bisa atau tidaknya ditetapkan menjadi caleg ikut bertarung pada Pileg 2024. 

"Karena sepengetahuan kami yang kami pahami sebelum putusan pengadilan bersifat inkrah status tersangka itu masih boleh menjadi caleg. Prosedur itu nanti dilakukan oleh KPU," kata Rizal.

Sebagai prosedur administrasi, Bawaslu Lombok Barat tetap akan meminta data valid terkait dua bacaleg yang berstatus tersangka.

Pihaknya akan bersurat baik ke Polres Lombok Barat dan Polda NTB untuk mendapatkan data valid dua bacaleg tersebut.

"Jadi ada masyarakat menanyakan kasus tersangka masuk ke DCT atau tidak? Kan sesuai PKPU nomor 10 caleg bisa diganti karena tiga hal. Pertama meninggal, kedua menggunakan dokumen palsu dan sakit keras yang berkelanjutan," kata Rizal. 

https://regional.kompas.com/read/2023/11/05/181831278/tersandung-kasus-mafia-tanah-1-bacaleg-di-lombok-barat-masuk-dpo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke