LOMBOK BARAT, KOMPAS.com - Dua bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dan kasus korupsi oleh kepolisian.
Dua bacaleg tersebut yakni EI dari partai Hanura dan MZ dari PKB. Keduanya berasal dari daerah pemilihan berbeda.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Barat, Rizal Umam, membenarkan dua bacaleg tersebut ditetapkan tersangka setelah melalui verifikasi informasi yang diterima dari masyarakat.
Baca juga: 1.333 Caleg Bersaing Duduki Kursi DPRD Banten, Ada 4 Eks Narapidana Korupsi
"Memang benar ditetapkan tersangka yaitu EI dari dapil 3 Labuapi-Kediri, dan MZ dari Dapil 1 Gerung-Kuripan," kata Rizal, Minggu (5/11/2023).
Menanggapi status dua bacaleg menjadi tersangka, Bawaslu mengaku tidak bisa menentukan bisa atau tidaknya ditetapkan menjadi caleg ikut bertarung pada Pileg 2024.
"Karena sepengetahuan kami yang kami pahami sebelum putusan pengadilan bersifat inkrah status tersangka itu masih boleh menjadi caleg. Prosedur itu nanti dilakukan oleh KPU," kata Rizal.
Baca juga: Mantan Kades Buron Korupsi Dana Desa Ditangkap Polisi di Kos-kosan Kota Jember
Rizal membebebrkan surat penetapan tersangka yang diterima Rabu pada (1/11/2023), EI diduga terjerat kasus penggelapan dan MZ diduga terjerat kasus korupsi dana dana desa.
"Ini masih dugaan. Tapi kami akan telusuri status tersangka ini. Karena ini informasi yang sampai ke kami. Ya kami akan koordinasi dengan pihak kepolisian terlebih dahulu," katanya.
Sebagai prosedur administrasi, Bawaslu Lombok Barat tetap akan meminta data valid terkait dua Bacaleg yang berstatus tersangka. Pihaknya akan bersurat baik ke Polres Lombok Barat dan Polda NTB untuk mendapatkan data valid dua Bacaleg tersebut.
"Jadi ada masyarakat menanyakan kasus tersangka masuk ke DCT atau tidak? Kan sesuai PKPU nomor 10 caleg bisa diganti karena tiga hal. Pertama meninggal, kedua menggunakan dokumen palsu dan sakit keras yang berkelanjutan," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.