Salin Artikel

Tersangka Penggelapan Sertifikat Tanah di Lombok Barat Diduga Kabur ke Arab Saudi

MATARAM, KOMPAS.com - Tersangka kasus penggelapan sertifikat tanah seluas sekitar dua hektar di wilayah Kecamatan Baru Layar, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Muhammad Harharah atau MH (44), diduga kabur ke Arab Saudi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Teddy Ristiawan mengungkapkan, MH kabur ke Arab Saudi pada 23 Oktober 2023. Ini ia berstatus sebagai DPO.

"Benar tersangka kabur ke luar negeri tanggal 23 Oktober 2023 meninggalkan Indonesia ke Arab Saudi terekam melalui Bandara Internasional Jakarta," kata Teddy, Kamis (9/11/2023).

Teddy mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi bersama Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Kepolisian RI untuk melacak tersangka yang berada di luar negeri.

"Kita sudah minta bantuan Divhubinter Polri untuk melacak posisi pelaku," ujarnya.

Selain MH, pihak Polda NTB juga tengah mengejar Erwin Ibrahim (EI) yang juga berstatus tersangka dalam kasus yang sama. EI merupakan calon anggota legislatif (caleg) DPRD di Lombok Barat.

"EI ini juga DPO, masih kita melakukan pengejaran. Langkah yang kita lakukan, kita geledah rumah orang-orang yang  berkaitan dengan kelompok ini," kata Teddy.

Praperadilan

MH terdaftar mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka oleh Polda Nusa Tenggara Barat. Praperadilan itu diajukan di Pengadilan Negeri Mataram. Sidang perdana praperadilan itu berlangsung pada Senin (6/11/2023).

Menanggapi praperadilan yang diajukan oleh MH, Teddy menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan profesional hingga menetapkan MH dan rekannya menjadi tersangka.

"Artinya proses ini sudah sesuai dengan keyakinan 100 persen, bahwa proses penyidikan yang dilakukan Polri itu sudah on the track," kata Teddy.

Pihaknya telah mempersiapkan puluhan alat bukti bahwa pihaknya telah secara cermat dalam menentukan status hukum terhadap tersangka MH.

"Secara administrasi, permohonan (prapradilan MH) sudah memenuhi syarat," kata Sandi melalui pesan singkat.

Sandi menyebut, objek praperadilan yakni terkait penetapan tersangka oleh Polda NTB yang dianggap tidak sah oleh pemohon, dalam hal ini MH.

"Jadi yang menjadi objek praperadilan penetapan pemohon sebagai tersangka tidak sah. Pemohonnya siapa ya MH," kata Sandi.

Bantah kabur

Kuasa hukum MH, Heri Ardiansyah membantah kliennya melarikan diri ke Arab Saudi. Menurutnya, MH berkunjung ke Arab Saudi untuk menjalankan ibadah umrah.

"Tidak benar sebagaimana info yang beredar, bahwa klien kami melarikan diri. Karena setahu kami pak MH juga memberitahukan keberadaannya kepada penyidik," kata Heri melalui pesan singkat.

Heri menerangkan bahwa gugatan praperadilan yang diajukan itu ingin menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan Polda NTB terhadap kliennya MH.

"Kami lihat fakta bahwa ada beberapa kekeliruan terkait administrasi penyidikan yang dilakukan termohon (Polda NTB), terutama sekali dalam adanya kelalaian kewajiban termohon untuk menyampaikan SPDP (Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan)," kata Heri.

Dijelaskannya, proses SPDP tersebut dilakukan sebagaimana yang ditentukan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 130/PUU-XIII/ 2015 yang mewajibkan penyidik untuk menyampaikan SPDP salah satunya kepada terlapor atau calon tersangka.

Heri juga menilai bahwa perkara yang menjerat kliennya itu tidak masuk kasus pidana melainkan kasus perdata administrasi.

"Peristiwa hukum yang terjadi sesungguhnya bukanlah peristiwa pidana melainkan persoalan hukum keperdataan dan atau hukum administrasi," kata Heri.

Heri menegaskan, pihaknya akan bertindak kooperatif menjalani proses hukum, jika nantinya balik dari Arab Saudi usai mengerjakan ibadah umrah.

"Saya yakin klien kami akan kooperatif dalam menjalankan proses hukum yang dihadapi," kata Heri.

https://regional.kompas.com/read/2023/11/09/195150578/tersangka-penggelapan-sertifikat-tanah-di-lombok-barat-diduga-kabur-ke-arab

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke