Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Penggelapan Sertifikat Tanah di Lombok Barat Diduga Kabur ke Arab Saudi

Kompas.com - 09/11/2023, 19:51 WIB
Idham Khalid,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Tersangka kasus penggelapan sertifikat tanah seluas sekitar dua hektar di wilayah Kecamatan Baru Layar, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Muhammad Harharah atau MH (44), diduga kabur ke Arab Saudi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Teddy Ristiawan mengungkapkan, MH kabur ke Arab Saudi pada 23 Oktober 2023. Ini ia berstatus sebagai DPO.

"Benar tersangka kabur ke luar negeri tanggal 23 Oktober 2023 meninggalkan Indonesia ke Arab Saudi terekam melalui Bandara Internasional Jakarta," kata Teddy, Kamis (9/11/2023).

Baca juga: Bacaleg di Lombok Barat yang Jadi Tersangka Mafia Tanah Tetap Masuk Dalam DCT

Teddy mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi bersama Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Kepolisian RI untuk melacak tersangka yang berada di luar negeri.

"Kita sudah minta bantuan Divhubinter Polri untuk melacak posisi pelaku," ujarnya.

Baca juga: Tersandung Kasus Mafia Tanah, 1 Bacaleg di Lombok Barat Masuk DPO

Selain MH, pihak Polda NTB juga tengah mengejar Erwin Ibrahim (EI) yang juga berstatus tersangka dalam kasus yang sama. EI merupakan calon anggota legislatif (caleg) DPRD di Lombok Barat.

"EI ini juga DPO, masih kita melakukan pengejaran. Langkah yang kita lakukan, kita geledah rumah orang-orang yang  berkaitan dengan kelompok ini," kata Teddy.

Praperadilan

MH terdaftar mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka oleh Polda Nusa Tenggara Barat. Praperadilan itu diajukan di Pengadilan Negeri Mataram. Sidang perdana praperadilan itu berlangsung pada Senin (6/11/2023).

Menanggapi praperadilan yang diajukan oleh MH, Teddy menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan profesional hingga menetapkan MH dan rekannya menjadi tersangka.

"Artinya proses ini sudah sesuai dengan keyakinan 100 persen, bahwa proses penyidikan yang dilakukan Polri itu sudah on the track," kata Teddy.

Pihaknya telah mempersiapkan puluhan alat bukti bahwa pihaknya telah secara cermat dalam menentukan status hukum terhadap tersangka MH.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Lalu Moh Sandi Iramaya mengatakan, praperadilan yang diajukan MH telah sah secara administrasi.

"Secara administrasi, permohonan (prapradilan MH) sudah memenuhi syarat," kata Sandi melalui pesan singkat.

Sandi menyebut, objek praperadilan yakni terkait penetapan tersangka oleh Polda NTB yang dianggap tidak sah oleh pemohon, dalam hal ini MH.

"Jadi yang menjadi objek praperadilan penetapan pemohon sebagai tersangka tidak sah. Pemohonnya siapa ya MH," kata Sandi.

Baca juga: Tersandung Kasus Mafia Tanah, 1 Bacaleg di Lombok Barat Masuk DPO

Bantah kabur

Kuasa hukum MH, Heri Ardiansyah membantah kliennya melarikan diri ke Arab Saudi. Menurutnya, MH berkunjung ke Arab Saudi untuk menjalankan ibadah umrah.

"Tidak benar sebagaimana info yang beredar, bahwa klien kami melarikan diri. Karena setahu kami pak MH juga memberitahukan keberadaannya kepada penyidik," kata Heri melalui pesan singkat.

Heri menerangkan bahwa gugatan praperadilan yang diajukan itu ingin menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan Polda NTB terhadap kliennya MH.

"Kami lihat fakta bahwa ada beberapa kekeliruan terkait administrasi penyidikan yang dilakukan termohon (Polda NTB), terutama sekali dalam adanya kelalaian kewajiban termohon untuk menyampaikan SPDP (Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan)," kata Heri.

Dijelaskannya, proses SPDP tersebut dilakukan sebagaimana yang ditentukan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 130/PUU-XIII/ 2015 yang mewajibkan penyidik untuk menyampaikan SPDP salah satunya kepada terlapor atau calon tersangka.

Heri juga menilai bahwa perkara yang menjerat kliennya itu tidak masuk kasus pidana melainkan kasus perdata administrasi.

"Peristiwa hukum yang terjadi sesungguhnya bukanlah peristiwa pidana melainkan persoalan hukum keperdataan dan atau hukum administrasi," kata Heri.

Heri menegaskan, pihaknya akan bertindak kooperatif menjalani proses hukum, jika nantinya balik dari Arab Saudi usai mengerjakan ibadah umrah.

"Saya yakin klien kami akan kooperatif dalam menjalankan proses hukum yang dihadapi," kata Heri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta Api Solo, 25 Warga Mengungsi

Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta Api Solo, 25 Warga Mengungsi

Regional
Maju Pilkada Solo, Caleg Terpilih Kevin Fabiano Daftar Cawalkot di PDI-P

Maju Pilkada Solo, Caleg Terpilih Kevin Fabiano Daftar Cawalkot di PDI-P

Regional
Sedihnya Hasanuddin, Tabungan Rp 5 Juta Hasil Jualan Angkringan Ikut Terbakar Bersama Rumahnya

Sedihnya Hasanuddin, Tabungan Rp 5 Juta Hasil Jualan Angkringan Ikut Terbakar Bersama Rumahnya

Regional
Maju Lagi di Pilkada, Mantan Wali Kota Tegal Dedy Yon Daftar Penjaringan ke PKS

Maju Lagi di Pilkada, Mantan Wali Kota Tegal Dedy Yon Daftar Penjaringan ke PKS

Regional
Dua Caleg Terpilih di Blora Mundur, Salah Satunya Digantikan Anak Sendiri

Dua Caleg Terpilih di Blora Mundur, Salah Satunya Digantikan Anak Sendiri

Regional
Perajin Payung Hias di Magelang Banjir Pesanan Jelang Waisak, Cuan Rp 30 Juta

Perajin Payung Hias di Magelang Banjir Pesanan Jelang Waisak, Cuan Rp 30 Juta

Regional
9 Rumah di Bantaran Rel Kereta Kota Solo Terbakar

9 Rumah di Bantaran Rel Kereta Kota Solo Terbakar

Regional
Pimpin Aksi Jumat Bersih, Bupati HST Minta Masyarakat Jadi Teladan bagi Sesama

Pimpin Aksi Jumat Bersih, Bupati HST Minta Masyarakat Jadi Teladan bagi Sesama

Regional
Harga Tiket dan Jadwal Travel Semarang-Banjarnegara PP

Harga Tiket dan Jadwal Travel Semarang-Banjarnegara PP

Regional
Sempat Ditutup karena Longsor di Sitinjau Lauik, Jalur Padang-Solok Dibuka Lagi

Sempat Ditutup karena Longsor di Sitinjau Lauik, Jalur Padang-Solok Dibuka Lagi

Regional
Dugaan Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet, Plt Kepala Dinas Kominfo Dumai Ditahan

Dugaan Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet, Plt Kepala Dinas Kominfo Dumai Ditahan

Regional
KY Tanggapi soal Status Tahanan Kota 2 Terpidana Korupsi di NTB

KY Tanggapi soal Status Tahanan Kota 2 Terpidana Korupsi di NTB

Regional
Pemilik Pajero Pasang Senapan Mesin di Kap, Mengaku Hanya untuk Konten Medsos

Pemilik Pajero Pasang Senapan Mesin di Kap, Mengaku Hanya untuk Konten Medsos

Regional
Update Bencana Sumbar, BPBD Sebut 61 Korban Tewas, 14 Orang Hilang

Update Bencana Sumbar, BPBD Sebut 61 Korban Tewas, 14 Orang Hilang

Regional
Resmi Usung Gus Yusuf Maju Pilgub Jateng, PKB Seleksi Partai Potensial untuk Berkoalisi

Resmi Usung Gus Yusuf Maju Pilgub Jateng, PKB Seleksi Partai Potensial untuk Berkoalisi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com