LOMBOK BARAT, KOMPAS.com - Bakal calon legislatif (Bacaleg) di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), yakni EI, tetap masuk ke dalam daftar calon tetap (DCT) meskipun sudah menjadi tersangka di kepolisian.
Ia ditetapkan tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) NTB terkait mafia tanah.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Barat Bambang Karyono mengatakan, pihaknya tidak bisa mencoret bacaleg tersebut karena belum ada putusan bersalah dari pengadilan.
"Yang bersangkutan (EI) tetap masuk dalam DCT. KPU hanya akan menyentuh persoalan itu ketika ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah)," kata Bambang melalui pesan singkat, Senin (6/11/2023).
Baca juga: Tersandung Kasus Mafia Tanah, 1 Bacaleg di Lombok Barat Masuk DPO
Bambang menjelaskan, semisal bacaleg itu nantinya terbukti secara sah melakukan tindak pidana, pihaknya tetap tidak bisa mencoret karena sudah masuk ke dalam DCT.
"Misalnya ketika ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan pada posisi itu surat suara sudah tercetak, itu nanti kita akan barengi dengan surat edaran ke seluruh dapil bahwa keduanya dicabut pencalonannya," ujar Bambang.
Baca juga: 2 Bacaleg Lombok Barat Jadi Tersangka Kasus Korupsi dan Penggelapan
Sementara untuk pemilih yang mencoblos tersangka, secara otomatis akan masuk ke suara partai tempat keduanya dicalonkan.
"Jadi tidak akan dicoret walaupun sudah ada kekuatan hukum tetep besoknya. Nanti kita buat surat edaran. Contohnya calon ini dari partai ini, nomor ini, dia dibatalkan sebagai calon. Tapi, di surat suara tidak akan berubah," kata Bambang.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda NTB Kombes Teddy Ristiawan mengatakan, pihaknya memberikan atensi khusus terhadap kasus ini karena tersangka MH, rekan dari EI, telah kabur ke luar negeri.
"Berdasarkan sistem imigrasi pada tanggal 23 Oktober 2023, yang bersangkutan (MH) meninggalkan Indonesia ke Arab Saudi," kaya Teddy.