Teddy menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pemberantasan mafia tanah di NTB.
"Sementara kita keluarkan DPO (Daftar Pencarian Orang), selanjutnya kita akan koordinasi dengan Hubinter Polri (Divisi Hubungan Internasional) untuk kita lakukan tindakan sesuai prosedur," tegas Teddy.
Sebelumnya, Teddy menerangkan, MH dan EI diduga merupakan calo sertifikat tanah. Keduanya diduga kuat bersekongkol dengan Y (perempuan), M dan Z.
"Jadi EI (caleg) ini eksekutor dari MH yang merupakan pemain atau mafia tanah," kata Teddy.
Baca juga: Curi Tangki Kapal Milik WN Swedia, Pria di Lombok Utara Ditangkap
Sedangkan Y dan M merupakan pasangan suami-istri sebagai orang yang mengatasnamakan sebagai pemilik tanah milik korban bernama D, seorang laki-laki warga Lombok Barat.
Aksi para mafia tanah tersebut dibantu oleh Z seorang pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lombok Barat.
Teddy mengatakan, para pelaku diduga memalsukan sporadik, surat pernyataan bekas tanah milik, surat pernyataan, surat kuasa, surat ukur dan bukti acara pada Maret 2020.
"Modusnya para pelaku untuk mengaburkan status tanah korban. Mereka membuat dokumen tersebut pada seorang notaris untuk mengubah status tanah milik tersebut," ungkap Teddy.
Kini, kelima tersangka EI, MH, Y, M dan Z ditetapkan tersangka karena diduga melanggar Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP junto Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen dan atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.