Salin Artikel

Bacaleg di Lombok Barat yang Jadi Tersangka Mafia Tanah Tetap Masuk Dalam DCT

LOMBOK BARAT, KOMPAS.com - Bakal calon legislatif (Bacaleg) di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), yakni EI, tetap masuk ke dalam daftar calon tetap (DCT) meskipun sudah menjadi tersangka di kepolisian.

Ia ditetapkan tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) NTB terkait mafia tanah.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Barat Bambang Karyono mengatakan, pihaknya tidak bisa mencoret bacaleg tersebut karena belum ada putusan bersalah dari pengadilan.

"Yang bersangkutan (EI) tetap masuk dalam DCT. KPU hanya akan menyentuh persoalan itu ketika ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah)," kata Bambang melalui pesan singkat, Senin (6/11/2023).

Bambang menjelaskan, semisal bacaleg itu nantinya terbukti secara sah melakukan tindak pidana, pihaknya tetap tidak bisa mencoret karena sudah masuk ke dalam DCT.

"Misalnya ketika ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan pada posisi itu surat suara sudah tercetak, itu nanti kita akan barengi dengan surat edaran ke seluruh dapil bahwa keduanya dicabut pencalonannya," ujar Bambang.

Sementara untuk pemilih yang mencoblos tersangka, secara otomatis akan masuk ke suara partai tempat keduanya dicalonkan.

"Jadi tidak akan dicoret walaupun sudah ada kekuatan hukum tetep besoknya. Nanti kita buat surat edaran. Contohnya calon ini dari partai ini, nomor ini, dia dibatalkan sebagai calon. Tapi, di surat suara tidak akan berubah," kata Bambang.

Kabur ke luar negeri

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda NTB Kombes Teddy Ristiawan mengatakan, pihaknya memberikan atensi khusus terhadap kasus ini karena tersangka MH, rekan dari EI, telah kabur ke luar negeri.

"Berdasarkan sistem imigrasi pada tanggal 23 Oktober 2023, yang bersangkutan (MH) meninggalkan Indonesia ke Arab Saudi," kaya Teddy.

"Sementara kita keluarkan DPO (Daftar Pencarian Orang), selanjutnya kita akan koordinasi dengan Hubinter Polri (Divisi Hubungan Internasional) untuk kita lakukan tindakan sesuai prosedur," tegas Teddy.

Sebelumnya, Teddy menerangkan, MH dan EI diduga merupakan calo sertifikat tanah. Keduanya diduga kuat bersekongkol dengan Y (perempuan), M dan Z.

"Jadi EI (caleg) ini eksekutor dari MH yang merupakan pemain atau mafia tanah," kata Teddy.

Sedangkan Y dan M merupakan pasangan suami-istri sebagai orang yang mengatasnamakan sebagai pemilik tanah milik korban bernama D, seorang laki-laki warga Lombok Barat.

Aksi para mafia tanah tersebut dibantu oleh Z seorang pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lombok Barat.

Teddy mengatakan, para pelaku diduga memalsukan sporadik, surat pernyataan bekas tanah milik, surat pernyataan, surat kuasa, surat ukur dan bukti acara pada Maret 2020.

"Modusnya para pelaku untuk mengaburkan status tanah korban. Mereka membuat dokumen tersebut pada seorang notaris untuk mengubah status tanah milik tersebut," ungkap Teddy.

Kini, kelima tersangka EI, MH, Y, M dan Z ditetapkan tersangka karena diduga melanggar Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP junto Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen dan atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.

https://regional.kompas.com/read/2023/11/06/172500378/bacaleg-di-lombok-barat-yang-jadi-tersangka-mafia-tanah-tetap-masuk-dalam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke