LOMBOK UTARA, KOMPAS.com - AB (44), warga Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap Satuan Reskrim Polres Lombok Utara atas kasus pencurian tangki kapal milik JWF, warga negara Swedia.
Kapolsek Pemenang Iptu Hadi Suprayitno menyampaikan, pencurian tersebut terjadi pada 3 Oktober 2023. Saat itu, korban tengah memarkirkan kapalnya di Pelabuhan Mentigi, Dusun Mentigi, Desa Malaka.
"Saat korban meninggalkan kapalnya di parkirkan di pantai, pelaku mengambil kesempatan tersebut untuk mencuri tangki kapal korban," kata Hadi, Selasa (31/10/2023).
Baca juga: BPN Lombok Tengah Bentuk Timsus Sengketa Lahan di KEK Mandalika
Mendapatkan laporan dari korban, anggota kepolisian Lombok Utara kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengarah kepada pelaku.
"Berdasarkan laporan tersebut anggota kami telah melakukan serangkaian penyelidikan dan dari hasil penyelidikan, mengarah kepada terduga pelaku yang berinisial AB, warga Desa Malaka," kata Hadi.
Baca juga: Pria di Lombok Timur Perkosa Anak Tiri hingga Hamil 6 Bulan
Pelaku ditangkap di penginapan di Gili Trawangan, Desa Gili Indah pada Minggu (29/10/2023).
"Saat ditangkap pelaku mengaku perbuatan pencurian tangki. Untuk kerugian yang dialami korban diperkirakan sekitar Rp 5 juta," kata Hadi.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman 3 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.