Salin Artikel

Curi Tangki Kapal Milik WN Swedia, Pria di Lombok Utara Ditangkap

LOMBOK UTARA, KOMPAS.com - AB (44), warga Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap Satuan Reskrim Polres Lombok Utara atas kasus pencurian tangki kapal milik JWF, warga negara Swedia.

Kapolsek Pemenang Iptu Hadi Suprayitno menyampaikan, pencurian tersebut terjadi pada 3 Oktober 2023. Saat itu, korban tengah memarkirkan kapalnya di Pelabuhan Mentigi, Dusun Mentigi, Desa Malaka.

"Saat korban meninggalkan kapalnya di parkirkan di pantai, pelaku mengambil kesempatan tersebut untuk mencuri tangki kapal korban," kata Hadi, Selasa (31/10/2023).

Mendapatkan laporan dari korban, anggota kepolisian Lombok Utara kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengarah kepada pelaku.

"Berdasarkan laporan tersebut anggota kami telah melakukan serangkaian penyelidikan dan dari hasil penyelidikan, mengarah kepada terduga pelaku yang berinisial AB, warga Desa Malaka," kata Hadi.

Pelaku ditangkap di penginapan di Gili Trawangan, Desa Gili Indah pada Minggu (29/10/2023).

"Saat ditangkap pelaku mengaku perbuatan pencurian tangki. Untuk kerugian yang dialami korban diperkirakan sekitar Rp 5 juta," kata Hadi.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman 3 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2023/10/31/103951478/curi-tangki-kapal-milik-wn-swedia-pria-di-lombok-utara-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke