KOMPAS.com - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lombok Tengah membentuk tim khusus (Timsus) penanganan kasus penyelesaian sengketa lahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.
Tim itu beranggotakan BPN, Kejaksaan Negeri Praya, Kepolisian Kodim Lombok Tengah, dan Pemda Lombok Tengah.
Kepala BPN Lombok Tengah Subhan mengatakan, timsus sengketa lahan itu nantinya bertugas menelusuri adanya permasalahan sengketa tanah yang kerap timbul di KEK Mandalika.
Baca juga: Ini Kata Satgas Sengketa Lahan Mandalika Terkait Kasus Sibawaeh
Sengketa itu melibatkan masyarakat dengan PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) selaku pengelola kawasan.
Han, sapaan akrab Kepala BPN menerangkan, semua sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) yang dikuasai ITDC semuanya telah dibayarkan kepada warga yang telah melepaskan hak pada tahun 1992.
"Total jumlah HPL di KEK Mandalika itu sebanyak 126 bidang tanah. Dan itu secara data yang dipegang oleh teman-teman ITDC semuanya itu sudah dibayar," kata Subhan saat konferensi pers di kantornya, Senin (30/10/2023) sore.
"Namun ada beberapa titik yang diakui teman-teman ITDC, beberapa bidang itu telah dibayar, dan itu kami sudah komunikasikan dengan pihak ITDC."
Menurut Subhan, dari luas1.035,67 hektar lahan KEK Mandalika yang dikelola ITDC, terdapat sejumlah lahan yang belum dibayar dan hingga saat ini masih proses koordinasi dengan pemilik lahan.
"Memang ada beberapa bidang tanah yang diakui oleh ITDC belum dibayar dan itu sudah kami komunikasikan (penyelesaian) dengan pihak ITDC," kata Han.
Han menegaskan, BPN tidak berhak menjawab status lahan tersebut telah dibayarkan atau tidak. ITDC selaku pemegang HPL yang bisa menjelaskannya.
"Persoalan belum dibayar atau tidak itu bukan kewenangan BPN untuk menjawab itu. Kami BPN seperti tukang yang merapikan bangunan."
"Yang berhak menjawab lahan itu dibayar atau tidak itu yang punya tanah yang punya uang saat itu ITDC," kata Han.
Menurut Subhan, saat ini BPN masih melakukan pendataan titik-titik lokasi lahan KEK Mandalika yang disinyalir belum diselesaikan oleh pemerintah pusat.
Pasalnya persoalan lahan KEK Mandalika cukup pelik kerap menimbulkan gejolak saat event berlangsung di Sirkuit Mandalika.
"Jadi kenapa soal ini setiap ada event mencuat soal lahan. Maka saat sekarang ini saya akan mencoba merapikan semuanya dengan teman-teman APH dengan membentuk tim khusus dari BPN, Kejari, Pemda dan Kodim Lombok Tengah," katanya.
Baca juga: Tak Ada Nama Sirkuit Mandalika di Kalender WSBK 2024, Ini Penjelasan MGPA