Salin Artikel

BPN Lombok Tengah Bentuk Timsus Sengketa Lahan di KEK Mandalika

Tim itu beranggotakan BPN, Kejaksaan Negeri Praya, Kepolisian Kodim Lombok Tengah, dan Pemda Lombok Tengah.

Kepala BPN Lombok Tengah Subhan mengatakan, timsus sengketa lahan itu nantinya bertugas menelusuri adanya permasalahan sengketa tanah yang kerap timbul di KEK Mandalika.

Sengketa itu melibatkan masyarakat dengan PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) selaku pengelola kawasan.

Han, sapaan akrab Kepala BPN menerangkan, semua sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) yang dikuasai ITDC semuanya telah dibayarkan kepada warga yang telah melepaskan hak pada tahun 1992.

"Total jumlah HPL di KEK Mandalika itu sebanyak 126 bidang tanah. Dan itu secara data yang dipegang oleh teman-teman ITDC semuanya itu sudah dibayar," kata Subhan saat konferensi pers di kantornya, Senin (30/10/2023) sore.

"Namun ada beberapa titik yang diakui teman-teman ITDC, beberapa bidang itu telah dibayar, dan itu kami sudah komunikasikan dengan pihak ITDC."

Menurut Subhan, dari luas1.035,67 hektar lahan KEK Mandalika yang dikelola ITDC, terdapat sejumlah lahan yang belum dibayar dan hingga saat ini masih proses koordinasi dengan pemilik lahan.

"Memang ada beberapa bidang tanah yang diakui oleh ITDC belum dibayar dan itu sudah kami komunikasikan (penyelesaian) dengan pihak ITDC," kata Han.

Han menegaskan, BPN tidak berhak menjawab status lahan tersebut telah dibayarkan atau tidak. ITDC selaku pemegang HPL yang bisa menjelaskannya.

"Persoalan belum dibayar atau tidak itu bukan kewenangan BPN untuk menjawab itu. Kami BPN seperti tukang yang merapikan bangunan."

"Yang berhak menjawab lahan itu dibayar atau tidak itu yang punya tanah yang punya uang saat itu ITDC," kata Han.

Menurut Subhan, saat ini BPN masih melakukan pendataan titik-titik lokasi lahan KEK Mandalika yang disinyalir belum diselesaikan oleh pemerintah pusat.

Pasalnya persoalan lahan KEK Mandalika cukup pelik kerap menimbulkan gejolak saat event berlangsung di Sirkuit Mandalika.

"Jadi kenapa soal ini setiap ada event mencuat soal lahan. Maka saat sekarang ini saya akan mencoba merapikan semuanya dengan teman-teman APH dengan membentuk tim khusus dari BPN, Kejari, Pemda dan Kodim Lombok Tengah," katanya.

Tim khusus ini, kata Han, nantinya terlebih dahulu melakukan assesment mengidentifikasi data lahan dan dipadukan dengan data awal yang dipegang BPN.

Data itu meliputi pelepasan hak yang telah diterbit oleh pihak desa menjadi HPL milik ITDC.

"Intinya begini tanah dalam HPL sudah dilepaskan haknya, sudah terbayar."

"Nantinya pada sewaktu-waktu akan dibuka data pelepasan hak. Kami pun tidak berani membuka data tanpa ada persetujuan dari tingkat Kanwil (Kantor Wilayah), harus izin dari sana," ungkap Han.

Diterangkan Han, sejumlah langkah mediasi di tingkat kabupaten sampai provinsi telah dilakukan warga yang mengklaim tanahnya belum terbayarkan haknya di atas HPL ITDC.

Namun hingga saat ini proses tersebut tidak menemukan titik terang dan kerap menimbulkan persoalan terlebih saat event MotoGP.

"Dari tingkat mediasi kabupaten, di provinsi, tapi tidak membuahkan hasil penyelesaian sengketa di Mandalika," kata Han.

Dia menyarankan warga yang mengklaim lahannya belum terbayarkan atau dikuasai secara sepihak oleh PT ITDC bisa menunjukkan alas hak untuk melakukan gugatan di pengadilan.

"Silakan ajukan gugatan ke pengadilan biar hakim yang memutuskan jika itu pilihannya kalau yakin punya data dan ada buktinya."

"Karena lebih bagus yang memutuskan itu adalah hakim di pengadilan," katanya.

Subhan mengatakan, sengketa lahan yang kerap muncul ketika event berlangsung di area KEK Mandalika itu pun pihaknya sangat terbuka untuk melakukan mediasi antara warga dan ITDC.

Bahkan, dia juga menyarankan agar pihak ITDC terbuka dengan data lahan yang diterbitkan sesuai data HPL yang dikuasai oleh negara antara tahun 2018-2019.

Han menargetkan tim khusus atau satuan tugas (Satgas) sengeketa lahan yang akan dibentuk nantinya bertugas menyelesaikan kasus-kasus lahan khusus di dalam kawasan KEK Mandalika.

"Kami sudah buat MoU dengan kejaksaan tinggal kita beri SK. Target kami event MotoGP 2024 ini bisa selesai persoalan ini."

"Kami juga sudah ke beberapa titik turun untuk mengecek lahan yang masih dianggap bersengketa. Pada prinsipnya kami hanya menjembatani tidak bisa memutuskan," ungkap Han. 

https://regional.kompas.com/read/2023/10/31/084502078/bpn-lombok-tengah-bentuk-timsus-sengketa-lahan-di-kek-mandalika

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke