Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Reklamasi Dikeluhkan Nelayan, DLH Lampung Minta Warga Hubungi Perusahaan

Kompas.com - 12/09/2023, 06:44 WIB
Tri Purna Jaya,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung meminta masyarakat Kampung Karang Jaya menghubungi langsung perusahaan terkait dampak reklamasi di area pantai perkampungan nelayan itu.

Warga setempat yang didominasi nelayan mengaku pendapatan mereka berkurang drastis akibat reklamasi itu.

Kepala DLH Provinsi Lampung Emilia Kusumawati mengatakan, perusahaan yang mereklamasi adalah PT Sinar Jaya Inti Mulya (PT SJIM).

Baca juga: Lautnya Dikeruk, Nelayan di Pesisir Bandar Lampung Cuma Dijanjikan Beras Tiap Bulan

Emilia mengatakan reklamasi yang dilakukan PT SJIM itu sudah memiliki izin lingkungan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.

"Makanya, dari PTSP (pelayanan terpadu satu pintu) sudah keluar juga izinnya, jadi sudah tidak ada masalah," kata Emilia saat dihubungi, Senin (11/9/2023) sore.

Karena itu, jika warga setempat memiliki keluhan-keluhan terkait aktivitas reklamasi tersebut, Emilia meminta agar masyarakat menghubungi langsung pihak perusahaan.

"Misalnya warga ada keluhan-keluhan, lebih baik disampaikan kepada perusahaan, atau bersurat ke perusahaan, karena pasti nanti diinformasikan," katanya.

Baca juga: Temuan-temuan Otopsi 2 Mayat Tanpa Kepala di Lampung Selatan...

Dia menambahkan, PT SJIM sudah melaporkan persetujuan lingkungan per enam bulan ke pemerintah provinsi.

"Mereka (perusahaan) sudah melaporkan persetujuan lingkungannya per enam bulan, dan sudah melakukan pendekatan (ke masyarakat) juga," kata Emilia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Regional
Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Regional
Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Regional
Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Regional
Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Regional
Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Regional
Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Regional
Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Regional
Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Regional
Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Regional
Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com