Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Penimbun Solar Subsidi untuk Nelayan Ditangkap, 7 Ton BBM Disita

Kompas.com - 10/09/2023, 18:41 WIB
Heru Dahnur ,
Krisiandi

Tim Redaksi

BANGKA, KOMPAS.com - Sebanyak enam pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di Belitung, Kepulauan Bangka Belitung dibekuk kepolisian. 

Para pelaku membeli solar dengan jeriken BBM secara berulang. Padahal, BBM solar tersebut diperuntukan bagi nelayan.

"Tim Subdit IV berhasil mengamankan 6 pelaku dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah di Jalan Padat Karya Dalam, Desa Air Merbau Kecamatan Tanjung Pandan, Belitung," kata Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung Kombes Jojo Sutarjo, Minggu (10/9/2023).

Baca juga: Berkas Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Lengkap, Dua Tersangka Langsung Ditahan Kejari Salatiga

Para pelaku yang diamankan yakni T, Y D, W, H dan Yan. Jojo menuturkan, para tersangka memiliki peran berbeda.

T, menurut Jojo, merupakan penjual solar kepada tersangka Y yang juga merupakan pemilik gudang penampungan.

Sementara D dan W merupakan pengurus gudang. Sedangkan H sebagai sopir mobil tangki dan Y sebagai kernet dari mobil tangki tersebut.

T merupakan tersangka yang pertama kali ditangkap. Ia diciduk di salah satu SPBN di Kompleks Pelabuhan Perikanan Nusantara Kecamatan Tanjung Pandan Kabupaten Belitung.

"T saat itu sedang melakukan pengisian atau pembelian BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah di SPBN untuk nelayan menggunakan delapan jeriken dan diangkut menggunakan motor," ungkap Jojo.

Dari pengakuan T, BBM jenis Solar tersebut dijual ke Y yang memiliki gudang penampungan di Desa Merbau. Harga penjualan di bawah yang sudah ditetapkan pemerintah. 

Berdasarkan keterangan tersebut, lanjut Jojo, Tim langsung bergerak dan mengamankan sejumlah barang bukti di gudang milik Yosef yang dijaga Deri dan Wawan.

Adapun barang bukti yang ditemukan di lokasi yakni antara lain 3 buah tadmon ukuran 5 ton, 19 jeriken yang berisi BBM subsidi total 7 ton, 1 buah keranjang, 1 unit mesin Robin untuk penyedot dari tadmon ke mobil tangki, 1 unit motor dan 1 unit mobil tangki industri ukuran 10 ton.

"Pada saat penangkapan, para tersangka sedang memindahkan BBM dari tadmon dan drum ke mobil tangki dengan H dan Yan selaku sopir dan kernet mobil tangki," jelas Jojo.

Baca juga: Air Sumur di Bogor Diduga Tercemar BBM, Warga Datang Isi Tangki Motor

Usai ditangkap, para pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Belitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptakerja perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 KUHP ayat ke-1 KUHPidana.

"Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," pungkas Jojo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenag Luncurkan Program Senam Haji dan Batik Haji Indonesia di Medan

Kemenag Luncurkan Program Senam Haji dan Batik Haji Indonesia di Medan

Regional
Dimeriahkan Artis Papan Atas, Pemprov Riau Sediakan 150 Stan UMKM Gratis di Gebyar BBI BBWI Riau

Dimeriahkan Artis Papan Atas, Pemprov Riau Sediakan 150 Stan UMKM Gratis di Gebyar BBI BBWI Riau

Regional
Temuan Mayat Perempuan Dalam Koper di Cikarang, Keluarga Duga Pelaku Orang Terdekat

Temuan Mayat Perempuan Dalam Koper di Cikarang, Keluarga Duga Pelaku Orang Terdekat

Regional
'Usai Mayat Majikan Berhasil Dievakuasi, Anjingnya Juga Ikut Mati'

"Usai Mayat Majikan Berhasil Dievakuasi, Anjingnya Juga Ikut Mati"

Regional
Lagi, Seorang Petani di Brebes Tewas Diduga Karena Tabrak Lari

Lagi, Seorang Petani di Brebes Tewas Diduga Karena Tabrak Lari

Regional
4.500 Kader Semarakkan Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru, Tampilkan Inovasi Kartini Masa Kini

4.500 Kader Semarakkan Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru, Tampilkan Inovasi Kartini Masa Kini

Regional
Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Regional
9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

Regional
Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Regional
Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Regional
Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com