SALATIGA, KOMPAS.com - Berkas perkara dua tersangka penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang ditangani Polres Salatiga dinyatakan lengkap, Jumat (8/9/2023). Tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Salatiga.
"Penyidikan kepolisian berdasar Laporan Polisi Nomor LP : A/10/V/ 2023/Sat Reskrim/Polres Salatiga/ Polda Jateng tanggal 28 Mei 2023, telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 24 Agustus 2023," kata Kasi Humas Polres Salatiga Iptu Henri Widyoriani, saat dihubungi.
Baca juga: Selidiki Kasus Pemukulan dan Perusakan di SPBU Sleman, Polisi Buru Pelaku
Henri mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana telah diubah pada pasal 40 angka 9 UURI No 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Selain tersangka yang berinisial P dan W, kata Henri, turut dilimpahkan juga sejumlah barang bukti. Di antaranya satu ponsel, dua kendaraan bermotor jenis mobil yang sudah dimodifikasi, 25 jeriken berisi BBM jenis pertalite dengan berat 420 liter, BBM subsidi jenis pertalite 30 liter dan uang tunai Rp 6.029.000.
"Dengan dilimpahkannya tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Kejaksaan Negeri Salatiga, maka dengan ini proses penyidikan di tingkat Kepolisian dinyatakan selesai," terangnya.
Sementara Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Salatiga Mirzantio Erdinanda mengatakan terhadap kedua tersangka langsung dilakukan penahanan.
"Setelah dilimpahkan dari Polres Salatiga, dua tersangka langsung ditahan, di Rutan Salatiga. Alasan penahanan ada yang obyektif dan subyektif, supaya lancar," ungkapnya.
Sementara untuk barang bukti, disimpan di gudang Kejaksaan Negeri Salatiga.
"Kita kerja cepat nanti langsung proses ke pengadilan untuk persidangan," kata Mirzantio.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Salatiga menangkap dua orang di SPBU Jalan Brigjen Sudiarto Salatiga pada Minggu (28/5/2023). Mereka memodifikasi mobil Suzuki Carry dengan sopir Bj dan P.
Saat ditangkap, mereka baru membeli bahan bakar jenis Pertalite seharga Rp 300.000. Modus yang digunakan adalah memodifikas tangki menjadi lebih besar selanjutnya bahan bakar tersebut ditimbun oleh tersangka P.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.