Salin Artikel

6 Penimbun Solar Subsidi untuk Nelayan Ditangkap, 7 Ton BBM Disita

Para pelaku membeli solar dengan jeriken BBM secara berulang. Padahal, BBM solar tersebut diperuntukan bagi nelayan.

"Tim Subdit IV berhasil mengamankan 6 pelaku dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah di Jalan Padat Karya Dalam, Desa Air Merbau Kecamatan Tanjung Pandan, Belitung," kata Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung Kombes Jojo Sutarjo, Minggu (10/9/2023).

Para pelaku yang diamankan yakni T, Y D, W, H dan Yan. Jojo menuturkan, para tersangka memiliki peran berbeda.

T, menurut Jojo, merupakan penjual solar kepada tersangka Y yang juga merupakan pemilik gudang penampungan.

Sementara D dan W merupakan pengurus gudang. Sedangkan H sebagai sopir mobil tangki dan Y sebagai kernet dari mobil tangki tersebut.

T merupakan tersangka yang pertama kali ditangkap. Ia diciduk di salah satu SPBN di Kompleks Pelabuhan Perikanan Nusantara Kecamatan Tanjung Pandan Kabupaten Belitung.

"T saat itu sedang melakukan pengisian atau pembelian BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah di SPBN untuk nelayan menggunakan delapan jeriken dan diangkut menggunakan motor," ungkap Jojo.

Dari pengakuan T, BBM jenis Solar tersebut dijual ke Y yang memiliki gudang penampungan di Desa Merbau. Harga penjualan di bawah yang sudah ditetapkan pemerintah. 

Berdasarkan keterangan tersebut, lanjut Jojo, Tim langsung bergerak dan mengamankan sejumlah barang bukti di gudang milik Yosef yang dijaga Deri dan Wawan.

Adapun barang bukti yang ditemukan di lokasi yakni antara lain 3 buah tadmon ukuran 5 ton, 19 jeriken yang berisi BBM subsidi total 7 ton, 1 buah keranjang, 1 unit mesin Robin untuk penyedot dari tadmon ke mobil tangki, 1 unit motor dan 1 unit mobil tangki industri ukuran 10 ton.

"Pada saat penangkapan, para tersangka sedang memindahkan BBM dari tadmon dan drum ke mobil tangki dengan H dan Yan selaku sopir dan kernet mobil tangki," jelas Jojo.

Usai ditangkap, para pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Belitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptakerja perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 KUHP ayat ke-1 KUHPidana.

"Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," pungkas Jojo.

https://regional.kompas.com/read/2023/09/10/184117278/6-penimbun-solar-subsidi-untuk-nelayan-ditangkap-7-ton-bbm-disita

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke