Salin Artikel

Soal Reklamasi Dikeluhkan Nelayan, DLH Lampung Minta Warga Hubungi Perusahaan

Warga setempat yang didominasi nelayan mengaku pendapatan mereka berkurang drastis akibat reklamasi itu.

Kepala DLH Provinsi Lampung Emilia Kusumawati mengatakan, perusahaan yang mereklamasi adalah PT Sinar Jaya Inti Mulya (PT SJIM).

Emilia mengatakan reklamasi yang dilakukan PT SJIM itu sudah memiliki izin lingkungan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.

"Makanya, dari PTSP (pelayanan terpadu satu pintu) sudah keluar juga izinnya, jadi sudah tidak ada masalah," kata Emilia saat dihubungi, Senin (11/9/2023) sore.

Karena itu, jika warga setempat memiliki keluhan-keluhan terkait aktivitas reklamasi tersebut, Emilia meminta agar masyarakat menghubungi langsung pihak perusahaan.

"Misalnya warga ada keluhan-keluhan, lebih baik disampaikan kepada perusahaan, atau bersurat ke perusahaan, karena pasti nanti diinformasikan," katanya.

Dia menambahkan, PT SJIM sudah melaporkan persetujuan lingkungan per enam bulan ke pemerintah provinsi.

"Mereka (perusahaan) sudah melaporkan persetujuan lingkungannya per enam bulan, dan sudah melakukan pendekatan (ke masyarakat) juga," kata Emilia.


Diberitakan sebelumnya, nelayan dan warga di pesisir Bandar Lampung mengeluh hanya dijanjikan pembagian beras setiap bulan sebagai kompensasi pengerukan (reklamasi) pantai di wilayah mereka.

Reklamasi tersebut terjadi di pesisir Kampung Karang Jaya, Kelurahan Maritim, Kecamayan Panjang, Kota Bandar Lampung.

Salah satu warga, Irin (50) mengaku proyek pengerukan itu telah berlangsung sekitar tiga bulan terakhir.

Menurutnya akibat proyek reklamasi tersebut, warga kampung yang sebagian besar nelayan mengalami penurunan pendapatan.

https://regional.kompas.com/read/2023/09/12/064410078/soal-reklamasi-dikeluhkan-nelayan-dlh-lampung-minta-warga-hubungi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke