Penahanan para tersangka dilakukan selam 20 hari pertama, untuk selanjutnya bakal dilimpahkan kembali ke Polres Belitung.
Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung Kombes Jojo Sutarjo mengatakan, proses hukum yang dilakukan tidak berpihak pada siapa pun.
Polisi melihat adanya unsur pidana terkait kasus penganiayaan serta pengrusakan sehingga pelaku akhirnya ditahan.
"Kami tidak melarang penyampaian aspirasi, tapi lakukan sesuai aturannya. Jangan sampai bertindak anarkis seperti perusakan," ujar Jojo.
Baca juga: Temuan Jenazah Rusak di Perkebunan Sawit, Polisi Duga Akibat Dimakan Biawak
Sebelum aksi pengrusakan terjadi, kelompok massa telah berulang kali menggelar unjuk rasa di kawasan perkebunan hingga kantor bupati.
Mereka menuntut hak plasma sawit 20 persen serta penghentian operasional perusahaan pada lahan yang diduga di luar hak guna usaha (HGU).
Selain aksi massa, pemerintah daerah yang terdiri dari bupati dan Pj Gubernur Bangka Belitung serta pihak perusahaan juga telah mengadakan pertemuan.
Namun tak kunjung ada kesepakatan dan kebijakan yang mampu meredam aksi massa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.