"Kami pukul ada dasar, kami tidak melakukan penganiyaan tapi bentuk pembinaan secara fisik. Karena secara teguran secara lisan kami sudah lakukan beberapa kali, bukan baru satu kali," ujarnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Lasarus M.A La'a, orose hukum tersebut tetap berjalan, meski ada upaya damai.
"Proses hukum tetap jalan. Setelah saksi tambahan, kita panggil kepala desa dan kawan-kawan sebagai terlapor," ujarnya.
Kasus penganiayaan ini terjadi, Kamis (17/8/2023). Akibatnya, YBK terpaksa dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka lebam di bagian dahi, bibir, hidung dan telinga usai dianiaya sekelompok orang.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Flores Timur dengan laporan polisi momor LP/B/287/VIII/2023/SPKT/POLRES FLOTIM/POLDA NTT.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.