Salin Artikel

Korban Penganiayaan Kades di Flores Timur Tolak Berdamai, Proses Hukum Berlanjut

Kasus penganiayaan ini terjadi, Kamis (17/8/2023). Korban kemudian melaporkan lima terduga pelaku, termasuk Kepala Desa Waibao, Hironimus Raga Aran.

YBK menuturkan, Kades Hironimus dan beberapa staf desa sempat mendatangi rumahnya pada Kamis (24/8/2023), untuk menyampaikan permintaan maaf.

Dia dan keluarga menyambut baik kedatangan mereka. Namun YBK mengatakan bahwa kasus tersebut tetap diproses secara hukum.

"Saya mau hukum yang adil. Karena itu mau tetap diproses," ujar YBK saat dihubungi, Jumat (25/8/2023).

YBK mengaku sangat kecewa ketika mengingat kembali peristiwa penganiayaan yang dialaminya.

Terlebih ibunya, Sisilia Motok Nitit (65 yang menyaksikan peristiwa itu meneteskan air mata.

"Mereka pukul dan injak saya. Mama saya sempat tahan tetapi mereka tetap pukul. Untungnya ada pak Babinsa sehingga saat itu sedikit aman," tuturnya.

YBK menambahkan ia bersama ibunya telah dipanggil penyidik Kepolisian Resor (Polres) Flores Timur untuk dimintai keterangan.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Flores Timur Iptu Anwar mengatakan, penyidik akan mengagendakan pemanggilan kepala desa dan beberapa terduga pelaku pekan depan.

"Kemungkinan pekan depan Kades Waibao dan beberapa terduga pelaku kita panggil untuk diperiksa," ujar Sanusi.

Sebelumnya, Kades Waibao Heribertus mengeklaim apa yang mereka lakukan terhadap korban bentuk pembinaan fisik, bukan penganiayaan.

Apalagi penganiayaan itu berawal ketika korban mengubungi salah seorang kepala dusun dan mengancam akan mematahkan rahangnya.

Oleh sebab itu, demi menjaga marwah pemerintah desa, ia bersama beberapa staf datang menemui korban untuk memberikan pembinaan.

"Kami pukul ada dasar, kami tidak melakukan penganiyaan tapi bentuk pembinaan secara fisik. Karena secara teguran secara lisan kami sudah lakukan beberapa kali, bukan baru satu kali," ujarnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Lasarus M.A La'a, orose hukum tersebut tetap berjalan, meski ada upaya damai.

"Proses hukum tetap jalan. Setelah saksi tambahan, kita panggil kepala desa dan kawan-kawan sebagai terlapor," ujarnya.

Kasus penganiayaan ini terjadi, Kamis (17/8/2023). Akibatnya, YBK terpaksa dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka lebam di bagian dahi, bibir, hidung dan telinga usai dianiaya sekelompok orang.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Flores Timur dengan laporan polisi momor LP/B/287/VIII/2023/SPKT/POLRES FLOTIM/POLDA NTT.

https://regional.kompas.com/read/2023/08/25/170736078/korban-penganiayaan-kades-di-flores-timur-tolak-berdamai-proses-hukum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke