BIMA, KOMPAS.com - Tersangka blokade jalan di Desa Bajo, Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), bertambah dari sebelumnya 16 orang menjadi 18 orang. Dua tersangka baru yakni AF dan AT.
"Dua orang ini datang menyerahkan diri Senin (7/8/2023) kemarin, dan siap bertanggung jawab atas perbuatannya," kata Kepala Bagian Operasi Polres Bima Kompol Herman saat dikonfirmasi, Rabu (9/8/2023).
Herman mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap AF dan AT, penyidik kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Baca juga: 24 Warga Ditangkap Buntut Aksi Blokade Jalan di Bima NTB
Mereka dijerat pasal yang sama dengan 16 orang tersangka lain, yakni Pasal 192 Ayat (1) ke-1e KUHP jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 12 jo Pasal 63 ayat (1) UU RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Hal ini sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
"Dua tersangka ini langsung ditahan untuk kita proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Baca juga: Tersangka Blokade Jalan di Bima Bertambah 1, Kini Jadi 16 Orang
Menurutnya, penyidik kini tengah melengkapi berkas perkara AF dan AT untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima.
Sementara untuk 16 orang tersangka lainnya, lanjut dia, berkasnya sudah masuk pengadilan dan dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bima.
"Yang dua orang berkasnya masih dilengkapi dulu untuk dilimpahkan," jelasnya.
Sebelumnya, Polres Bima mengamankan 24 orang warga usai membubarkan secara paksa aksi blokade jalan di Desa Bajo, Kecamatan Soromandi, pada Selasa (30/5/2023).
Langkah tegas itu diambil menyusul massa aksi yang tergabung dalam Front Perjuangan Rakyat (FPR) Donggo-Soromandi itu bersikeras menutup akses jalan provinsi.
Blokade jalan yang digelar sejak Senin (29/5/2023) itu dilakukan untuk menagih janji Bupati Bima dan Gubernur NTB terkait perbaikan infrastruktur jalan di Kecamatan Donggo dan Soromandi.
Dari 24 orang yang diamankan, 16 orang di antaranya kini ditahan dan menjadi tersangka. Sementara delapan orang lainnya dibebaskan karena disebut masih berstatus pelajar dan di bawa umur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.