BIMA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) menangguhkan penahanan 10 mahasiswa yang menjadi tersangka blokade jalan selama 4 hari berturut-turut di Desa Waro, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima.
"Kami sudah tangguhkan 10 orang mahasiswa itu kemarin Hari Sabtu (28/5/2022)," kata Kepala Bagian Operasi Polres Bima, AKP Herman saat dikonfirmasi via telepon, Selasa (31/5/2022).
Menurutnya, surat penangguhan penahanan 10 mahasiswa ini diajukan pihak keluarga dan sejumlah toko masyarakat. Mereka beralasan para tersangka masih harus mengenyam pendidikan di perguruan tinggi.
Baca juga: Gubernur NTB Minta Bupati Bima Ajukan Penangguhan Penahanan 10 Mahasiswa Tersangka Blokade Jalan
Herman mengatakan, atas pertimbangan itu, polisi mengambulkan permohonan mereka.
"Kebijakan penangguhan itu karena anak-anak ini masih sekolah, itu salah satu pertimbangan utamanya," jelas Herman.
Dia menegaskan, meski para tersangka saat ini bisa berkumpul dengan keluarga dan melakukan aktivitas seperti biasa, namun proses hukum atas status tersangkanya tetap berlanjut.
Baca juga: Geruduk Polres Bima, BEM Nusantara NTB Desak 10 Mahasiswa Tersangka Blokade Jalan Dibebaskan
Menurut Herman, 10 orang mahasiswa ini akan dipanggil saat pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
"Nanti akan kita panggil lagi 10 orang ini saat tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti). Jadi walaupun ditangguhkan, proses hukumnya tetap berlanjut," ungkap Herman.
Protes jalan rusak
Sebelumnya, Polres Bima menitip penahanan 10 mahasiswa ini di Rutan Polda NTB. Mereka berinisial AR (20), IT (20), dan ARH (20), dari Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Bima.
Selanjutnya dari Politeknik Mataram, yakni AK (21) dan SU (21). Dari Universitas Muhammadiyah Bima, berinisial SA (25) dan MA (22).