Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penahanan 10 Mahasiswa Tersangka Blokade Jalan di Bima Ditangguhkan

Kompas.com - 31/05/2022, 15:57 WIB
Junaidin,
Andi Hartik

Tim Redaksi

BIMA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) menangguhkan penahanan 10 mahasiswa yang menjadi tersangka blokade jalan selama 4 hari berturut-turut di Desa Waro, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima.

"Kami sudah tangguhkan 10 orang mahasiswa itu kemarin Hari Sabtu (28/5/2022)," kata Kepala Bagian Operasi Polres Bima, AKP Herman saat dikonfirmasi via telepon, Selasa (31/5/2022).

Menurutnya, surat penangguhan penahanan 10 mahasiswa ini diajukan pihak keluarga dan sejumlah toko masyarakat. Mereka beralasan para tersangka masih harus mengenyam pendidikan di perguruan tinggi.

Baca juga: Gubernur NTB Minta Bupati Bima Ajukan Penangguhan Penahanan 10 Mahasiswa Tersangka Blokade Jalan

Herman mengatakan, atas pertimbangan itu, polisi mengambulkan permohonan mereka.

"Kebijakan penangguhan itu karena anak-anak ini masih sekolah, itu salah satu pertimbangan utamanya," jelas Herman.

Dia menegaskan, meski para tersangka saat ini bisa berkumpul dengan keluarga dan melakukan aktivitas seperti biasa, namun proses hukum atas status tersangkanya tetap berlanjut.

Baca juga: Geruduk Polres Bima, BEM Nusantara NTB Desak 10 Mahasiswa Tersangka Blokade Jalan Dibebaskan

Menurut Herman, 10 orang mahasiswa ini akan dipanggil saat pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

"Nanti akan kita panggil lagi 10 orang ini saat tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti). Jadi walaupun ditangguhkan, proses hukumnya tetap berlanjut," ungkap Herman.

Protes jalan rusak

Sebelumnya, Polres Bima menitip penahanan 10 mahasiswa ini di Rutan Polda NTB. Mereka berinisial AR (20), IT (20), dan ARH (20), dari Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Bima.

Selanjutnya dari Politeknik Mataram, yakni AK (21) dan SU (21). Dari Universitas Muhammadiyah Bima, berinisial SA (25) dan MA (22).

Kemudian, tiga orang lainnya yakni MU (23) dari Universitas Mataram, MR (19) dari Universitas Muslim Indonesia Makassar, dan AAM (22) dari Universitas Islam Makassar.

Dalam kasus blokade jalan selama 4 hari berturut-turut, mulai Senin (9/5/2022)-Kamis (12/5/2022) di Desa Waro, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, polisi menetapkan 10 orang mahasiswa tersebut sebagai tersangka.

Baca juga: 10 Mahasiswa Jadi Tersangka Pemblokadean Jalan di NTB, BEM UM Bima Minta Penahanan Dipindah

Mereka diduga melanggar Pasal 192 KUHP juncto Pasal 63 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 38/2004 tentang jalan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Demo dengan blokade jalan itu menuntu perbaikan jalan sepanjang 16,3 kilometer di Kecamatan Monta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Calon Perseorangan di Pilkada Kota Ambon Wajib Kantongi 21.452 Dukungan

Calon Perseorangan di Pilkada Kota Ambon Wajib Kantongi 21.452 Dukungan

Regional
Merasa Senasib, Baiq Nuril Beri Semangat kepada Mahasiswi PKL Korban Pelecehan

Merasa Senasib, Baiq Nuril Beri Semangat kepada Mahasiswi PKL Korban Pelecehan

Regional
Mantan Pegawai Bank BUMN Edarkan Uang Palsu di Warung Sate, Punya Cara Khusus Kelabui Korban

Mantan Pegawai Bank BUMN Edarkan Uang Palsu di Warung Sate, Punya Cara Khusus Kelabui Korban

Regional
Curi Motor dan Ponsel, Siswa SMA di Kupang Ditangkap Polisi

Curi Motor dan Ponsel, Siswa SMA di Kupang Ditangkap Polisi

Regional
Jelang Waisak, Vihara Maitreya Pangkalpinang Direnovasi

Jelang Waisak, Vihara Maitreya Pangkalpinang Direnovasi

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Regional
Pangdam Pattimura: Saya Akan Tindak Tegas Anggota yang Terlibat Politik

Pangdam Pattimura: Saya Akan Tindak Tegas Anggota yang Terlibat Politik

Regional
Pendaki yang Sulut “Flare” di Gunung Andong Terus Diburu, Polisi: Masih Penyelidikan

Pendaki yang Sulut “Flare” di Gunung Andong Terus Diburu, Polisi: Masih Penyelidikan

Regional
Dapat Suara Terbanyak, Abdullah Legawa Batal Jadi Anggota DPRD Purworejo 2024-2029

Dapat Suara Terbanyak, Abdullah Legawa Batal Jadi Anggota DPRD Purworejo 2024-2029

Regional
Jawa Tengah Masuki Musim Kemarau, Berikut Imbauan BMKG soal Ancaman Kekeringan...

Jawa Tengah Masuki Musim Kemarau, Berikut Imbauan BMKG soal Ancaman Kekeringan...

Regional
Tiga Kader PDI-P Ambil Formulir Pendaftaran Cabup Sukoharjo, Ada Etik Suryani, Agus Santoso, dan Danur Sri Wardana

Tiga Kader PDI-P Ambil Formulir Pendaftaran Cabup Sukoharjo, Ada Etik Suryani, Agus Santoso, dan Danur Sri Wardana

Regional
Kronologi Kaburnya Tahanan Lapas Klaten

Kronologi Kaburnya Tahanan Lapas Klaten

Regional
Pilkada Banyumas, PDI-P Buka Pintu Koalisi dengan Partai Lain

Pilkada Banyumas, PDI-P Buka Pintu Koalisi dengan Partai Lain

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pensiunan PNS Tiba-tiba Jadi WN Malaysia | Kerangka Manusia Berpeci di Gunung Slamet

[POPULER NUSANTARA] Pensiunan PNS Tiba-tiba Jadi WN Malaysia | Kerangka Manusia Berpeci di Gunung Slamet

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com