Salin Artikel

Penahanan 10 Mahasiswa Tersangka Blokade Jalan di Bima Ditangguhkan

BIMA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) menangguhkan penahanan 10 mahasiswa yang menjadi tersangka blokade jalan selama 4 hari berturut-turut di Desa Waro, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima.

"Kami sudah tangguhkan 10 orang mahasiswa itu kemarin Hari Sabtu (28/5/2022)," kata Kepala Bagian Operasi Polres Bima, AKP Herman saat dikonfirmasi via telepon, Selasa (31/5/2022).

Menurutnya, surat penangguhan penahanan 10 mahasiswa ini diajukan pihak keluarga dan sejumlah toko masyarakat. Mereka beralasan para tersangka masih harus mengenyam pendidikan di perguruan tinggi.

Herman mengatakan, atas pertimbangan itu, polisi mengambulkan permohonan mereka.

"Kebijakan penangguhan itu karena anak-anak ini masih sekolah, itu salah satu pertimbangan utamanya," jelas Herman.

Dia menegaskan, meski para tersangka saat ini bisa berkumpul dengan keluarga dan melakukan aktivitas seperti biasa, namun proses hukum atas status tersangkanya tetap berlanjut.

Menurut Herman, 10 orang mahasiswa ini akan dipanggil saat pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

"Nanti akan kita panggil lagi 10 orang ini saat tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti). Jadi walaupun ditangguhkan, proses hukumnya tetap berlanjut," ungkap Herman.

Protes jalan rusak

Sebelumnya, Polres Bima menitip penahanan 10 mahasiswa ini di Rutan Polda NTB. Mereka berinisial AR (20), IT (20), dan ARH (20), dari Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Bima.

Selanjutnya dari Politeknik Mataram, yakni AK (21) dan SU (21). Dari Universitas Muhammadiyah Bima, berinisial SA (25) dan MA (22).


Kemudian, tiga orang lainnya yakni MU (23) dari Universitas Mataram, MR (19) dari Universitas Muslim Indonesia Makassar, dan AAM (22) dari Universitas Islam Makassar.

Dalam kasus blokade jalan selama 4 hari berturut-turut, mulai Senin (9/5/2022)-Kamis (12/5/2022) di Desa Waro, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, polisi menetapkan 10 orang mahasiswa tersebut sebagai tersangka.

Mereka diduga melanggar Pasal 192 KUHP juncto Pasal 63 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 38/2004 tentang jalan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Demo dengan blokade jalan itu menuntu perbaikan jalan sepanjang 16,3 kilometer di Kecamatan Monta.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/31/155712578/penahanan-10-mahasiswa-tersangka-blokade-jalan-di-bima-ditangguhkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke