Kemudian, tiga orang lainnya yakni MU (23) dari Universitas Mataram, MR (19) dari Universitas Muslim Indonesia Makassar, dan AAM (22) dari Universitas Islam Makassar.
Dalam kasus blokade jalan selama 4 hari berturut-turut, mulai Senin (9/5/2022)-Kamis (12/5/2022) di Desa Waro, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, polisi menetapkan 10 orang mahasiswa tersebut sebagai tersangka.
Baca juga: 10 Mahasiswa Jadi Tersangka Pemblokadean Jalan di NTB, BEM UM Bima Minta Penahanan Dipindah
Mereka diduga melanggar Pasal 192 KUHP juncto Pasal 63 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 38/2004 tentang jalan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Demo dengan blokade jalan itu menuntu perbaikan jalan sepanjang 16,3 kilometer di Kecamatan Monta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.