Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Geledah Kompleks Kantor Gubernur NTT, 48 Dokumen Disita

Kompas.com - 09/08/2023, 17:51 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), menggeledah kompleks kantor Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) di Jalan El Tari, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Rabu (9/8/2023).

Dua lokasi yang digeledah yaitu Kantor Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) dan Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTT.

Baca juga: Kemendagri: Viktor Laiskodat Masih Bisa Jabat Gubernur NTT sampai Masuk DCT

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT Raka Putra Dharmana mengatakan, tujuan penggeledahan itu untuk menemukan alat bukti baru terkait dugaan kasus korupsi aset milik Pemerintah Provinsi NTT di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

"Penggeledahan itu tadi pagi sekitar pukul 09.00 Wita," kata Raka, kepada Kompas.com, Rabu (9/8//2023) petang.

Alat bukti baru yang dimaksud, lanjut Raka, berupa surat atau barang bukti yang berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan aset tanah seluas 31.670 meter persegi milik Pemerintah Provinsi NTT yang terletak di Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Baca juga: Maria Mama Sorgum Loreta, Penjaga Ketahanan Pangan NTT lewat Sorgum

Menurut Raka, penggeledahan berdasarkan surat perintah penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor Print-329/N.3.5/Fd.1/07/2023/, tanggal 28 Juli 2023.

Kemudian, penetapan penggeledahan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1 A, Nomor:7/Pen.Pid.Sus/TPK-GLD/2023/ PN. Kpg tanggal 31 Juli 2023.

Termasuk surat perintah penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor:Print-354/N.3/Fd.1/10/2022, tanggal 11 Oktober 2022.

"Adapun yang disita oleh penyidik sebanyak 48 dokumen dari BPAD Provinsi NTT dan 17 dokumen dari BKD Provinsi NTT," kata Raka.

Semua dokumen tersebut akan diteliti dan dikembangkan oleh penyidik.

"Penggeledahan itu berlangsung selama tujuh jam. Berakhir tadi sore sekitar pukul 16.30 Wita. Penggeledahan berlangsung aman dan lancar dan pihak BPAD dan BKD terlihat kooperatif," ujar dia.

Baca juga: Kini Warga NTT Tak Lagi Turun Gunung untuk Cari Air Bersih

Sebelumnya penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan tiga tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pemanfaatan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

Tiga orang tersangka yang ditahan yakni Lydia Chrisanty Sunaryo (Direktur Sarana Wisata Internusa), Thelma DS Bana (Kepala Bidang Pemanfaatan Aset Sekretariat Daerah Provinsi NTT) dan Heri Pranyoto (Direktur PT Sarana Investama).

Ketiganya telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas II Kupang dan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Kupang.

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 Undang Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dimassa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dimassa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Patroli Geng Motor di Jalan Protokol, Polisi Bubarkan Balap Liar

Patroli Geng Motor di Jalan Protokol, Polisi Bubarkan Balap Liar

Regional
Jalan Rusak, Seorang Wanita di Ketapang Melahirkan Dalam Perjalanan ke Rumah Sakit

Jalan Rusak, Seorang Wanita di Ketapang Melahirkan Dalam Perjalanan ke Rumah Sakit

Regional
Diduga Depresi Usai Bunuh Perempuan di Kamar Kos, Lansia Ini Gantung Diri di Pantai Kejora

Diduga Depresi Usai Bunuh Perempuan di Kamar Kos, Lansia Ini Gantung Diri di Pantai Kejora

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com