Salin Artikel

Kejaksaan Geledah Kompleks Kantor Gubernur NTT, 48 Dokumen Disita

Dua lokasi yang digeledah yaitu Kantor Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) dan Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTT.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT Raka Putra Dharmana mengatakan, tujuan penggeledahan itu untuk menemukan alat bukti baru terkait dugaan kasus korupsi aset milik Pemerintah Provinsi NTT di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

"Penggeledahan itu tadi pagi sekitar pukul 09.00 Wita," kata Raka, kepada Kompas.com, Rabu (9/8//2023) petang.

Alat bukti baru yang dimaksud, lanjut Raka, berupa surat atau barang bukti yang berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan aset tanah seluas 31.670 meter persegi milik Pemerintah Provinsi NTT yang terletak di Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Menurut Raka, penggeledahan berdasarkan surat perintah penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor Print-329/N.3.5/Fd.1/07/2023/, tanggal 28 Juli 2023.

Kemudian, penetapan penggeledahan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1 A, Nomor:7/Pen.Pid.Sus/TPK-GLD/2023/ PN. Kpg tanggal 31 Juli 2023.

Termasuk surat perintah penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor:Print-354/N.3/Fd.1/10/2022, tanggal 11 Oktober 2022.

"Adapun yang disita oleh penyidik sebanyak 48 dokumen dari BPAD Provinsi NTT dan 17 dokumen dari BKD Provinsi NTT," kata Raka.

Semua dokumen tersebut akan diteliti dan dikembangkan oleh penyidik.

"Penggeledahan itu berlangsung selama tujuh jam. Berakhir tadi sore sekitar pukul 16.30 Wita. Penggeledahan berlangsung aman dan lancar dan pihak BPAD dan BKD terlihat kooperatif," ujar dia.

Sebelumnya penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan tiga tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pemanfaatan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

Tiga orang tersangka yang ditahan yakni Lydia Chrisanty Sunaryo (Direktur Sarana Wisata Internusa), Thelma DS Bana (Kepala Bidang Pemanfaatan Aset Sekretariat Daerah Provinsi NTT) dan Heri Pranyoto (Direktur PT Sarana Investama).

Ketiganya telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas II Kupang dan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Kupang.

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 Undang Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

https://regional.kompas.com/read/2023/08/09/175135978/kejaksaan-geledah-kompleks-kantor-gubernur-ntt-48-dokumen-disita

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke