BIMA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Bima melimpahkan 15 tersangka dan barang bukti kasus blokade jalan di Desa Bajo, Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima.
Pelimpahan tahap kedua itu dilakukan setelah tiga berkas perkara dari 15 tersangka ini dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejari Bima pada Selasa (12/7/2023).
"Benar, kami telah melimpahkan berkas dan barang bukti 15 tersangka pemblokiran jalan di Soromandi ke jaksa penuntut umum," kata Kasat Reskrim Polres Bima AKP Masdidin dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (12/7/2023).
Baca juga: Istri Masih Masa Nifas, Pria di Bima Perkosa Keponakan Berusia 10 Tahun
Masdidin mengatakan, dalam kasus blokade jalan tersebut, ada 16 orang tersangka yang sudah ditahan.
Namun, baru 15 tersangka dengan tiga berkas perkara yang dilimpahkan atau tahap kedua ke kejaksaan.
Baca juga: Tersangka Blokade Jalan di Bima Bertambah 1, Kini Jadi 16 Orang
Berkas perkara pertama dengan nomor B/1176/VI/2023/Reskrim tanggal 13 Juni 2023. Tersangkanya yakni GN, UJ, RT dan UR.
Kedua berkas perkara pidana nomor B/1175/VI/2023/Reskrim tanggal 13 Juni 2023 dengan tersangka AM, SD, SL, AD, dan ML.
Sementara berkas perkara ketiga dengan nomor B/1177/VI/2023/Reskrim tanggal 13 Juni 2023 menjerat tersangka MS, FI, MF, AB, HS, dan AS.
Masing-masing berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap berdasarkan surat pemberitahuan hasil penyidikan dari Kejari Bima.
"Berkas tahap II atau P21 15 tersangka sudah dinyatakan lengkap oleh JPU Kejaksaan Negeri Bima," ujarnya.