Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Blokade Jalan di Bima Bertambah 1, Kini Jadi 16 Orang

Kompas.com - 06/07/2023, 23:12 WIB
Junaidin,
Krisiandi

Tim Redaksi

BIMA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka kasus blokade jalan di Desa Bajo, Kecamatan Soromandi.

Tersangka baru itu yakni AF atau akrab disapa La Kese. Dengan tambahan satu tersangka tersebut, total sudah 16 orang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Bima.

"Benar, ada tambahan satu tersangka terkait blokade jalan di Bajo. Dia ditahan minggu kemarin," kata Kepala Bagian Operasi Polres Bima, Kompol Herman saat dikonfirmasi, Kamis (6/7/2023).

Herman menjelaskan, La Kese awalnya datang memberi keterangan sebagai saksi atas aksi blokade jalan di Desa Bajo.

Baca juga: 4 Tersangka Blokade Jalan di Bima Positif Konsumsi Sabu

Namun, karena yang bersangkutan diduga kuat terlibat sebagai aktor pemblokiran jalan tersebut, penyidik kemudian menetapkannya sebagai tersangka.

Saat ini ia sudah ditahan di rutan mapolres bersama 15 orang rekannya dan dijerat dengan pasal yang sama, yakni Pasal 192 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 12 dan jo Pasal 63 UU nomor 2 tahun 2022 tentang jalan.

"Pasal yang sama dikenakan, dan sekarang sudah ditahan," ujarnya.

Kata penasihat hukum

Sementara itu, Penasihat Hukum 16 orang tersangka blokade jalan, Isra mengakui adanya penetapan tersangka AF.

Baca juga: Warga di Dompu Blokade Jalan, Desak Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan IRT

Namun, menurutnya, penersangkaan kliennya janggal. Isra mengatakan, Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 mengatur bahwa setiap warga negara berhak menyampaikan pendapat dimuka umum.

"Apalagi para demonstran ini menyampaikan aspirasi masyarakat, menuntut perbaikan jalan yang sudah bertahun-tahun dibiarkan rusak oleh pemerintah," jelasnya.

Isra mengaku tengah mengumpulkan bukti-bukti untuk melakukan upaya perlawanan atas penahanan dan penetapan 16 orang tersebut sebagai tersangka oleh jajaran Polres Bima.

Sebelumnya, Polres Bima mengamankan 24 orang warga usai membubarkan secara paksa aksi blokade jalan di Desa Bajo, Kecamatan Soromandi pada Selasa (30/5/2023).

Baca juga: 24 Warga Ditangkap Buntut Aksi Blokade Jalan di Bima NTB

Langkah tegas itu diambil menyusul massa aksi yang tergabung dalam Front Perjuangan Rakyat (FPR) Donggo-Soromandi itu bersikeras menutup akses jalan provinsi.

Blokade jalan yang digelar sejak Senin (29/5/2023) itu dilakukan untuk menagih janji Bupati Bima dan Gubernur NTB, terkait perbaikan infrastruktur jalan di Kecamatan Donggo dan Soromandi.

Dari 24 orang yang diamankan, 16 orang diantaranya kini ditahan dan menjadi tersangka. Sementara delapan orang lainnya dibebaskan karena masih berstatus pelajar dan di bawa umur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terdampak Kasus Timah, 2 Pabrik Sawit di Babel Berhenti Operasional

Terdampak Kasus Timah, 2 Pabrik Sawit di Babel Berhenti Operasional

Regional
Warga Aceh Utara Diduga Tewas Dianiaya Polisi, Wakapolres: Tidak Ada Pemukulan

Warga Aceh Utara Diduga Tewas Dianiaya Polisi, Wakapolres: Tidak Ada Pemukulan

Regional
Kasus Pembunuhan di Sukabumi, Pelaku Mengaku Membela Diri karena Dipaksa Berhubungan Badan

Kasus Pembunuhan di Sukabumi, Pelaku Mengaku Membela Diri karena Dipaksa Berhubungan Badan

Regional
Bandara Sam Ratulangi Kembali Dibuka, 25 Pesawat Dijadwalkan Terbang Hari Ini

Bandara Sam Ratulangi Kembali Dibuka, 25 Pesawat Dijadwalkan Terbang Hari Ini

Regional
Tertimpa Tembok Roboh, Kakak Beradik di Ende Tewas

Tertimpa Tembok Roboh, Kakak Beradik di Ende Tewas

Regional
Hadir dengan Tema Niscala, Semarang Night Carnival 2024 Tampilkan 4 Unsur Budaya

Hadir dengan Tema Niscala, Semarang Night Carnival 2024 Tampilkan 4 Unsur Budaya

Regional
Meriahnya 'Semarang Night Carnival', Pamerkan Empat Unsur Budaya di Kota Lumpia

Meriahnya "Semarang Night Carnival", Pamerkan Empat Unsur Budaya di Kota Lumpia

Regional
Pengakuan Ibu Potong Tangan Anaknya di Kupang, Merasa Kerasukan Lalu Ambil Pisau

Pengakuan Ibu Potong Tangan Anaknya di Kupang, Merasa Kerasukan Lalu Ambil Pisau

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Regional
Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Regional
Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com