Salin Artikel

Tersangka Blokade Jalan di Bima Bertambah 1, Kini Jadi 16 Orang

Tersangka baru itu yakni AF atau akrab disapa La Kese. Dengan tambahan satu tersangka tersebut, total sudah 16 orang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Bima.

"Benar, ada tambahan satu tersangka terkait blokade jalan di Bajo. Dia ditahan minggu kemarin," kata Kepala Bagian Operasi Polres Bima, Kompol Herman saat dikonfirmasi, Kamis (6/7/2023).

Herman menjelaskan, La Kese awalnya datang memberi keterangan sebagai saksi atas aksi blokade jalan di Desa Bajo.

Namun, karena yang bersangkutan diduga kuat terlibat sebagai aktor pemblokiran jalan tersebut, penyidik kemudian menetapkannya sebagai tersangka.

Saat ini ia sudah ditahan di rutan mapolres bersama 15 orang rekannya dan dijerat dengan pasal yang sama, yakni Pasal 192 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 12 dan jo Pasal 63 UU nomor 2 tahun 2022 tentang jalan.

"Pasal yang sama dikenakan, dan sekarang sudah ditahan," ujarnya.

Kata penasihat hukum

Sementara itu, Penasihat Hukum 16 orang tersangka blokade jalan, Isra mengakui adanya penetapan tersangka AF.

Namun, menurutnya, penersangkaan kliennya janggal. Isra mengatakan, Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 mengatur bahwa setiap warga negara berhak menyampaikan pendapat dimuka umum.

"Apalagi para demonstran ini menyampaikan aspirasi masyarakat, menuntut perbaikan jalan yang sudah bertahun-tahun dibiarkan rusak oleh pemerintah," jelasnya.

Isra mengaku tengah mengumpulkan bukti-bukti untuk melakukan upaya perlawanan atas penahanan dan penetapan 16 orang tersebut sebagai tersangka oleh jajaran Polres Bima.

Sebelumnya, Polres Bima mengamankan 24 orang warga usai membubarkan secara paksa aksi blokade jalan di Desa Bajo, Kecamatan Soromandi pada Selasa (30/5/2023).

Langkah tegas itu diambil menyusul massa aksi yang tergabung dalam Front Perjuangan Rakyat (FPR) Donggo-Soromandi itu bersikeras menutup akses jalan provinsi.

Blokade jalan yang digelar sejak Senin (29/5/2023) itu dilakukan untuk menagih janji Bupati Bima dan Gubernur NTB, terkait perbaikan infrastruktur jalan di Kecamatan Donggo dan Soromandi.

Dari 24 orang yang diamankan, 16 orang diantaranya kini ditahan dan menjadi tersangka. Sementara delapan orang lainnya dibebaskan karena masih berstatus pelajar dan di bawa umur.

https://regional.kompas.com/read/2023/07/06/231230678/tersangka-blokade-jalan-di-bima-bertambah-1-kini-jadi-16-orang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke