Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahasiswi Solo Jadi Korban "Catcalling", Polisi Sebut Pelaku Bisa Dijerat Undang-Undang TPKS

Kompas.com - 06/07/2023, 16:59 WIB
Fristin Intan Sulistyowati,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Aksi catcalling menimpa perempuan yang tinggal di indekos kawasan proyek pembangunan pasar mebel di Kelurahan Mojo, Kecamatan Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng).

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Solo, Kompol Agus Sunandar mengatakan, pelaku dari aksi catcalling tersebut bisa dipidana.

Pelaku terancam sanksi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Baca juga: Mahasiswi Curhat di Twitter Jadi Korban Catcalling Pekerja Proyek, Gibran: Sudah Ditindaklanjuti, Kalau Masih Ada Lapor Ya

"Selama perempuan, korban merasa direndahkan keperempuanannya, itu di undang-undang itu diatur. Tapi, kadang-kadang di pembuktiannya sulit. Soalnya di situ nanti berbicara soal psikologisnya, kalau kekerasan fisik harus ada visumnya. Ya tentu saja, harus penyelidikan lebih lanjut di Undang-Undang TPSK," kata Agus Sunandar, di Polresta Solo, pada Kamis (6/7/2023).

Agus menyebut, pelaku bisa dijerat sesuai Pasal 6 UU TPSK, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 300 juta.

"Masyarakat sekarang harus sadar hukum, kalau memang bentuk tidak menghargai perempuan itu bisa lari ke pidana. Ya harus banyak cari informasi," ujar dia.

Dia mengatakan, saat ini Polresta Solo belum menerima laporan atau aduan dari korban dalam kasus ini.

Sebelumnya diberitakan, seorang mahasiswi diduga menjadi korban pelecehan seksual verbal atau catcalling pekerja proyek di Solo, Jawa Tengah.

Hal ini diketahui dari unggahan pemilik akun Twitter @UNSfe**.

"cape banget ya setiap keluar kos harus di cat calling, diliatin atas ampe bawah, diketawain, digoda goda yang engga engga, pas masuk kos diliatin dari pas buka gerbang sampe masuk dan naik ke tangga juga diliatin serombongan. plis info kontak mandornya dong, aku dah cape nangis :))) —proyek mojo meresahkan," tulis akun tersebut pada 5 Juli 2023 pukul 18.57 WIB, seperti kutip Kompas.com, Kamis (6/7/2023).

Baca juga: Dua Kali Kecelakaan Elf dan Truk di Tol Solo-Ngawi, Polisi Minta Pengendara Manfaatkan Rest Area

Merespons kejadian itu, Gibran mengatakan, sudah mendatangi pekerja proyek yang diduga melakukan catcalling.

Adapun pekerja itu sedang mengerjakan proyek pembangunan pasar mebel di eks Bong Mojo.

"Wis diparani ya karo Disdag (sudah didatangi sama Disdag). Itu yang (pembangunan) pasar mebel ya. Mohon maaf sekali," ungkap Gibran, Kamis (6/7/2023).

"Intinya saya enggak pengin membuat warga atau mahasiswi yang ngekos di situ tidak nyaman. Sudah ditindaklanjuti. Kalau masih ada yang kayak gitu lapor ya," terang putra sulung Presiden Jokowi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bawa Bendara RMS Saat Nobar Timnas di Ambon, Anak di Bawah Umur Diamankan

Bawa Bendara RMS Saat Nobar Timnas di Ambon, Anak di Bawah Umur Diamankan

Regional
Cerita Bripka Leonardo, Polisi yang Ubah Mobil Pribadi Jadi Ambulans Gratis

Cerita Bripka Leonardo, Polisi yang Ubah Mobil Pribadi Jadi Ambulans Gratis

Regional
Kisah Relawan Tagana di Banten, Minim Fasilitas, Sering Pakai Uang Pribadi untuk Tugas

Kisah Relawan Tagana di Banten, Minim Fasilitas, Sering Pakai Uang Pribadi untuk Tugas

Regional
Soal Mutilasi di Ciamis, Apakah Orang dengan Gangguan Jiwa Berpotensi Melakukan Tindak Kejahatan?

Soal Mutilasi di Ciamis, Apakah Orang dengan Gangguan Jiwa Berpotensi Melakukan Tindak Kejahatan?

Regional
Sempat Laporkan Mahasiswanya ke Polisi, Rektor Unri: Tak Ada Maksud Mengkriminalisasi

Sempat Laporkan Mahasiswanya ke Polisi, Rektor Unri: Tak Ada Maksud Mengkriminalisasi

Regional
Punya 2 Profesi, Lurah di Prabumulih Jadi Bidan Diduga Malapraktik hingga Pasien Meninggal

Punya 2 Profesi, Lurah di Prabumulih Jadi Bidan Diduga Malapraktik hingga Pasien Meninggal

Regional
Tak Punya Bandara Internasional, Iklim Investasi di Jawa Tengah Dikhawatirkan Terganggu

Tak Punya Bandara Internasional, Iklim Investasi di Jawa Tengah Dikhawatirkan Terganggu

Regional
Bandara Lombok Siap Layani Pemberangkatan 13 Kloter Jemaah Haji 2024

Bandara Lombok Siap Layani Pemberangkatan 13 Kloter Jemaah Haji 2024

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Ibu di Riau Beri Racun Tikus ke Anak Tirinya gara-gara Sakit Hati Pada Ayah Korban

Ibu di Riau Beri Racun Tikus ke Anak Tirinya gara-gara Sakit Hati Pada Ayah Korban

Regional
Rektor Unsa Maju Pilkada 2024 Lewat Partai Gerinda, Sosok Perempuan Pertama

Rektor Unsa Maju Pilkada 2024 Lewat Partai Gerinda, Sosok Perempuan Pertama

Regional
Di Balik Penutupan Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta, Salah Satunya Kendala Bahan Baku Impor

Di Balik Penutupan Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta, Salah Satunya Kendala Bahan Baku Impor

Regional
Update Kasus Penemuan Mayat di Indekos Cirebon, Korban Berlumuran Darah dan Sempat Disembunyikan di Dalam Lemari Baju

Update Kasus Penemuan Mayat di Indekos Cirebon, Korban Berlumuran Darah dan Sempat Disembunyikan di Dalam Lemari Baju

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com