BIMA, KOMPAS.com - Polisi menangkap 10 orang provokator aksi blokade jalan di Desa Waro, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis (12/5/2022).
Tindakan tegas itu dilakukan lantaran aksi dari Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Kecamatan Monta Menggugat (Amanat) ini dianggap meresahkan masyarakat.
Mereka memblokade jalan selama empat hari berturut-turut menggunakan batu, kayu dan berugak.
Baca juga: Kebakaran Hanguskan 5 Rumah di Bima, Kerugian Ditaksir Rp 500 Juta
Aksi itu digelar untuk menuntut perbaikan jalan sepanjang 16,3 kilometer yang rusak dan berlubang.
"Nanti akan diproses hukum 10 orang provokator aksi blokade jalan ini," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (14/5/2022) malam.
Baca juga: Pencemaran Teluk Bima, Pemerintah Didesak Pulihkan Ekonomi Nelayan Terdampak
Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko menjelaskan, sejak awal pihaknya sudah mengawal jalannya aksi ini sesuai SOP.
Mereka juga memberikan imbauan agar massa aksi tidak menyampaikan aspirasi dengan cara blokade jalan.
Cara tersebut dianggap menggangu aktivitas warga dan pengguna jalan dengan berbagai keperluan mendesak.
Baca juga: Bawa Sabu dalam Bungkus Rokok, Pria Asal Bima Ditangkap di Pelabuhan Labuan Bajo