Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Direktur Perusahaan Swasta Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset di Labuan Bajo

Kompas.com - 03/08/2023, 05:54 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Andi Hartik

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

"Tersangka baru yang ditahan ini yakni Lydia Chrisanty Sunaryo," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Agung Raka kepada Kompas.com, Kamis (3/8/2023) pagi.

Lydia, kata Agung, merupakan Direktur Sarana Wisata Internusa.

Baca juga: Kasus Hotel Plago di Labuan Bajo, Kejati NTT Tetapkan 2 Tersangka

Agung menyebut, dengan ditetapkan Lydia menjadi tersangka, maka saat ini jumlah tersangka kasus korupsi pemanfaatan tanah seluas 31.670 meter persegi milik Pemprov NTT yang berada di Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, menjadi tiga orang.

Sebelumnya, jaksa telah menetapkan tersangka dan menahan Kepala Bidang Pemanfaatan Aset Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Thelma DS Bana dan Heri Pranyoto selaku Direktur PT Sarana Investama Manggabar (SIM).

Baca juga: Pejabat Pemprov NTT Ditahan Usai Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset di Labuan Bajo

Agung menjelaskan, dalam kasus itu, Lydia diduga bersama-sama Direktur PT SIM Heri Pranyoto, mengurus penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Sarana Investama Manggabar ke Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Manggarai Barat dengan masa berlaku 30 tahun.

Hal ini, kata dia, tidak sesuai dengan masa berlaku kerja sama antara Pemprov NTT dan PT Sarana Investama Manggabar, yakni selama 25 tahun.

Agung menuturkan, tanah itu merupakan hibah dari Kementerian Pariwisata RI pada tahun 2012 lalu.

"Kementerian Pariwisata menghibahkan dua bidang tanah milik Departemen Pariwisata, Seni dan Budaya NTT kepada Gubernur NTT," ujar di.

Selanjutnya, pada 23 Mei 2014, Pemprov NTT mengadakan perjanjian kerja sama tanpa melalui tender kepada PT SIM dengan Nomor: HK.530 Tahun 2014 - Nomor:  04/SIM/Dirut/V/14 tentang pembangunan hotel dan fasilitas pendukung lainnya di atas tanah milik Pemprov NTT tersebut.

Halaman:


Terkini Lainnya

Mobil Brimob Dicuri di Bandara Sentani, Pelaku Ditangkap Usai Ban Mobil Ditembak

Mobil Brimob Dicuri di Bandara Sentani, Pelaku Ditangkap Usai Ban Mobil Ditembak

Regional
Mengenal Urban Hiking Semarang, Komunitas Pejalan Kaki yang Hobi Menanjaki Perkampungan

Mengenal Urban Hiking Semarang, Komunitas Pejalan Kaki yang Hobi Menanjaki Perkampungan

Regional
Gibran Izin Tak Masuk Kerja 5 Hari untuk Kunker ke UEA dan Qatar

Gibran Izin Tak Masuk Kerja 5 Hari untuk Kunker ke UEA dan Qatar

Regional
Cerita Abdul Hamid Korban Banjir Nunukan, Tidur Memeluk Parang untuk Usir Buaya dan Ular Hitam

Cerita Abdul Hamid Korban Banjir Nunukan, Tidur Memeluk Parang untuk Usir Buaya dan Ular Hitam

Regional
Bupati HST Lepas 125 Atlet Popda Tingkat Provinsi Kalsel 2024

Bupati HST Lepas 125 Atlet Popda Tingkat Provinsi Kalsel 2024

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Update Banjir Bandang di Agam, 6 Meninggal, 11 Orang Belum Ditemukan

Update Banjir Bandang di Agam, 6 Meninggal, 11 Orang Belum Ditemukan

Regional
Banjir Padang Panjang, 2 Warga Hilang, Belasan Rumah Terendam

Banjir Padang Panjang, 2 Warga Hilang, Belasan Rumah Terendam

Regional
Korban Tewas akibat Banjir Lahar Gunung Marapi Bertambah Jadi 14 Orang

Korban Tewas akibat Banjir Lahar Gunung Marapi Bertambah Jadi 14 Orang

Regional
Terjerat Alang-alang, Pendaki asal Kendal Terjatuh ke Jurang Gunung Andong

Terjerat Alang-alang, Pendaki asal Kendal Terjatuh ke Jurang Gunung Andong

Regional
Tinggi Badan Capai 2 Meter, Bocah SD di Jambi Bercita-cita Ingin Jadi Tentara

Tinggi Badan Capai 2 Meter, Bocah SD di Jambi Bercita-cita Ingin Jadi Tentara

Regional
Tambang Timah Ilegal di Bangka Diigerebek, 3 Pelaku Diamankan, Nilainya Mencapai Rp 1,2 Miliar

Tambang Timah Ilegal di Bangka Diigerebek, 3 Pelaku Diamankan, Nilainya Mencapai Rp 1,2 Miliar

Regional
Kebakaran Pabrik Gula Tasikmadu Karanganyar, Petugas Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kebakaran Pabrik Gula Tasikmadu Karanganyar, Petugas Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Regional
Berdayakan UMKM, Pemprov Kalteng Gelar Kalteng Expo Tahun 2024

Berdayakan UMKM, Pemprov Kalteng Gelar Kalteng Expo Tahun 2024

Regional
Seko Upcycle, Inovasi Anak Muda Semarang Ubah Sampah Plastik Jadi Produk Fesyen Kekinian

Seko Upcycle, Inovasi Anak Muda Semarang Ubah Sampah Plastik Jadi Produk Fesyen Kekinian

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com