Kemudian, pada tahun 2021, terdapat temuan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menilai kontribusi kerja sama itu sangat rendah sehingga disarankan untuk merevisi perjanjian tersebut.
Tetapi, permintaan BPK itu tidak ada tanggapan dari pihak PT SIM, sehingga kemudian diselidiki oleh aparat Kejaksaan Tinggi NTT.
"Berdasarkan perhitungan ahli appraisal Pemprov NTT pada laporan hasil penilaian nomor: BPAD-NTT.A3/000.030/2633/2022, didapatkan nilai kontribusi yang seharusnya adalah Rp 1.547.958.670 per tahun. Sehingga kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatan para tersangka ditaksir senilai Rp 8.522.752.021 berdasarkan laporan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: PE.03.03/SR-277/PW24/5/2023," jelas Agung.
Lydia pun dijerat Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Setelah ditetapkan tersangka, yang bersangkutan telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Kupang, hingga 20 hari ke depan," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.