Salin Artikel

Direktur Perusahaan Swasta Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset di Labuan Bajo

KUPANG, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

"Tersangka baru yang ditahan ini yakni Lydia Chrisanty Sunaryo," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Agung Raka kepada Kompas.com, Kamis (3/8/2023) pagi.

Lydia, kata Agung, merupakan Direktur Sarana Wisata Internusa.

Agung menyebut, dengan ditetapkan Lydia menjadi tersangka, maka saat ini jumlah tersangka kasus korupsi pemanfaatan tanah seluas 31.670 meter persegi milik Pemprov NTT yang berada di Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, menjadi tiga orang.

Sebelumnya, jaksa telah menetapkan tersangka dan menahan Kepala Bidang Pemanfaatan Aset Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Thelma DS Bana dan Heri Pranyoto selaku Direktur PT Sarana Investama Manggabar (SIM).

Agung menjelaskan, dalam kasus itu, Lydia diduga bersama-sama Direktur PT SIM Heri Pranyoto, mengurus penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Sarana Investama Manggabar ke Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Manggarai Barat dengan masa berlaku 30 tahun.

Hal ini, kata dia, tidak sesuai dengan masa berlaku kerja sama antara Pemprov NTT dan PT Sarana Investama Manggabar, yakni selama 25 tahun.

Agung menuturkan, tanah itu merupakan hibah dari Kementerian Pariwisata RI pada tahun 2012 lalu.

"Kementerian Pariwisata menghibahkan dua bidang tanah milik Departemen Pariwisata, Seni dan Budaya NTT kepada Gubernur NTT," ujar di.

Selanjutnya, pada 23 Mei 2014, Pemprov NTT mengadakan perjanjian kerja sama tanpa melalui tender kepada PT SIM dengan Nomor: HK.530 Tahun 2014 - Nomor:  04/SIM/Dirut/V/14 tentang pembangunan hotel dan fasilitas pendukung lainnya di atas tanah milik Pemprov NTT tersebut.

Tetapi, permintaan BPK itu tidak ada tanggapan dari pihak PT SIM, sehingga kemudian diselidiki oleh aparat Kejaksaan Tinggi NTT.

"Berdasarkan perhitungan ahli appraisal Pemprov NTT pada laporan hasil penilaian nomor: BPAD-NTT.A3/000.030/2633/2022, didapatkan nilai kontribusi yang seharusnya adalah Rp 1.547.958.670 per tahun. Sehingga kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatan para tersangka ditaksir senilai Rp 8.522.752.021 berdasarkan laporan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: PE.03.03/SR-277/PW24/5/2023," jelas Agung.

Lydia pun dijerat Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Setelah ditetapkan tersangka, yang bersangkutan telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Kupang, hingga 20 hari ke depan," ujar dia.

https://regional.kompas.com/read/2023/08/03/055414978/direktur-perusahaan-swasta-jadi-tersangka-dugaan-korupsi-pemanfaatan-aset

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke