Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NUSANTARA] Alasan Fabian Mundur dari Calon Paskibraka Jateng | Kasus Tewasnya Siswa Baru Saat MPLS di Sukabumi

Kompas.com - 29/07/2023, 08:45 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - M Fabian Alvaro mendadak dianulir menjadi calon paskibraka nasional (capanas) karena dianggap gagal dalam tes ulang kesehatan.

Pelajar dari Kota Semarang itu kemudian diberikan kesempatan untuk menjadi calon paskibraka provinsi (capasprov) Jawa Tengah (Jateng).

Namun, Fabian menolak tawaran tersebut karena tidak mau menyakiti perasaan temannya yang sudah terpilih menjadi capasprov.

Berita lainnya, MA (13), siswa baru SMPN 1 Ciambar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, meninggal saat mengikuti kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS).

Menurut keterangan orangtua korban, MA mulanya mengikuti MPLS bersama siswa-siswa baru lainnya. Namun, meski acara telah berakhir, MA tak kunjung pulang.

Orangtua korban dan warga lantas mencari keberadaan MA. Hingga kemudian, remaja tersebut ditemukan tenggelam di Sungai Cileuleuy.

Berikut berita-berita yang menjadi sorotan pada Jumat (28/7/2023).

1. Tak ingin geser teman, Fabian mundur dari calon paskibraka Jateng


Usai dianulir menjadi capanas secara mendadak, M Fabian Alvaro diberikan kesempatan untuk menjadi capasprov Jateng.

Akan tetapi, pelajar dari Kota Semarang ini menolak tawaran itu. Ia tak ingin menyakiti perasaan temannya yang sudah terpilih menjadi calon paskibraka Jateng.

"Temannya yang dari calon paskibraka kota (capaskota) sudah terpilih menjadi capasprov, otomatis akan menggeser temannya yang mewakili provinsi. Fabian tidak mau temannya mengalami perasaan sedih," ujar ibu Fabian, Dewi Yuniarti, Jumat.

Di samping itu, keputusan tersebut diambil karena Fabian telanjur kecewa gara-gara dianulir dari capanas.

"Menurut saya, Fabian sudah kecewa, sedih, marah. Jadi saya pun memaklumi keputusannya," ucapnya.

Baca selengkapnya: Setelah Dianulir Jadi Capanas, Fabian Juga Mundur dari Paskibraka Jateng karena Tak Mau Menggeser Temannya

2. Kepala SMPN 1 Ciambar jadi tersangka

Lokasi penemuan mayat siswa sekolah menengah pertama di Sukabumi, Jawa Barat, yang meninggal tenggelam setelah mengikuti rangkaian acara masa pengenalan sekolahnya.DOK POLRES SUKABUMI Lokasi penemuan mayat siswa sekolah menengah pertama di Sukabumi, Jawa Barat, yang meninggal tenggelam setelah mengikuti rangkaian acara masa pengenalan sekolahnya.

Polisi menetapkan K (55), Kepala SMPN 1 Ciambar sebagai tersangka atas kasus tewasnya seorang siswa baru dalam kegiatan MPLS.

Sebelum menetapkan tersangka pada Rabu (26/7/2023), polisi telah melaksanakan gelar perkara.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, K diduga melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru.

Salah satu pelanggarannya ialah K tidak memberitahukan potensi kerawanan pada wali murid sebelum meminta persetujuan kegiatan.

K dijerat Pasal 359 KUHP yang berbunyi, "Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan selama-lamanya 1 tahun."

Baca selengkapnya: Perjalanan Kasus Tewasnya Siswa Baru Peserta MPLS di Sukabumi hingga Kepala SMPN Ciambar Jadi Tersangka

 

3. Mobil Terios hindara truk tak kuat menanjak di Silayur, Semarang

Detik-detik mobil Terios menghindari truk trailer tak kuat menanjak di tanjakan Silayur Semarang, Jawa Tengah KOMPAS.COM/istimewa Detik-detik mobil Terios menghindari truk trailer tak kuat menanjak di tanjakan Silayur Semarang, Jawa Tengah 

Viral di media sosial, video aksi pengendara mobil Daihatsu Terios menghindari sebuah truk trailer yang tak kuat menanjak di kawasan Silayur, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jateng.

Aksi pengemudi tersebut mendapat pujian dari netizen.

Terkait peristiwa truk tak kuat menanjak di Silayur, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang AKBP Yunaldi menuturkan, kejadian berlangsung pada Kamis (27/7/2023).

"Itu sudah kita tangani," ungkapnya, Jumat.

Menurut keterangan Yunaldi, tak ada korban jiwa dalam kejadian itu.

Insiden tersebut bermula saat sopir truk tronton diduga melakukan pelanggaran kelas jalan. Pasalnya, truk trailer hanya boleh melintas saat malam.

Baca selengkapnya: Viral Video Detik-detik Mobil Terios Hindari Truk Trailer Tak Kuat Menanjak di Silayur Semarang, Aksinya Dipuji Warganet

4. Kebakaran di Gunungpati, Semarang

Kebakaran di Jalan Jatisari, Kelurahan Pongangan , Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng). KOMPAS.COM/istimewa Kebakaran di Jalan Jatisari, Kelurahan Pongangan , Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng). 

Satu orang tewas dalam kebakaran di Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, Jateng, Jumat.

Api yang melahap sebuah rumah di Jalan Jatisari, Kelurahan Pongangan, pada Jumat pagi itu diduga berawal ketika penghuni rumah membakar sebuah benda, sehingga mengakibatkan kebakaran.

"Diduga penghuni rumah mengalami gangguan jiwa, karena membakar sesuatu benda yang menyebabkan terjadinya kebakaran," tutur Kepala Bidang (Kabid) Operasional dan Penyelamatan Damkar Kota Semarang Untung Sugiono.

Untung menjelaskan, mobil damkar sempat kesulitan menuju lokasi kejadian karena sempitnya akses jalan.

Meski demikian, api akhirnya berhasil dipadamkan.

Baca selengkapnya: Kebakaran di Gunungpati Semarang, 1 Orang Tewas

5. Edy Rahmayadi banding usai kalah gugatan dari eks Kadis Perhubungan Sumut

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (27/7/2023).KOMPAS.com/Dian Erika Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (27/7/2023).

Gugatan eks Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Utara (Sumut) Supryanto terhadap Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Supryanto melayangkan gugatan lantaran tak terima jabatannya dicopot Edy Rahmayadi pada 3 Januari 2023.

Menanggapi keputusan tersebut, Pemerintah Provinsi Sumut bakal mengajukan banding, sebab menurut mereka, mutasi atau pencopotan yang dilakukan pihaknya sesuai dengan prosedur.

“Kita tentu perlu lebih detail lagi melihat putusan majelis hakim, dan kita pelajari serta berkoordinasi dengan Biro Hukum Pemprov Sumut, karena kita tahu putusan ini sudah sesuai dengan SOP manajemen ASN,” jelas Kepala Badan Kepegawaian Sumut Safruddin, Jumat.

Menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Medan, keputusan hakim dibacakan pada Kamis (20/7/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Regional
Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Regional
Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Regional
Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Regional
Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Regional
Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Regional
Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Regional
Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Regional
Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Regional
Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Regional
Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com