Salin Artikel

[POPULER NUSANTARA] Alasan Fabian Mundur dari Calon Paskibraka Jateng | Kasus Tewasnya Siswa Baru Saat MPLS di Sukabumi

KOMPAS.com - M Fabian Alvaro mendadak dianulir menjadi calon paskibraka nasional (capanas) karena dianggap gagal dalam tes ulang kesehatan.

Pelajar dari Kota Semarang itu kemudian diberikan kesempatan untuk menjadi calon paskibraka provinsi (capasprov) Jawa Tengah (Jateng).

Namun, Fabian menolak tawaran tersebut karena tidak mau menyakiti perasaan temannya yang sudah terpilih menjadi capasprov.

Berita lainnya, MA (13), siswa baru SMPN 1 Ciambar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, meninggal saat mengikuti kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS).

Menurut keterangan orangtua korban, MA mulanya mengikuti MPLS bersama siswa-siswa baru lainnya. Namun, meski acara telah berakhir, MA tak kunjung pulang.

Orangtua korban dan warga lantas mencari keberadaan MA. Hingga kemudian, remaja tersebut ditemukan tenggelam di Sungai Cileuleuy.

Berikut berita-berita yang menjadi sorotan pada Jumat (28/7/2023).

Akan tetapi, pelajar dari Kota Semarang ini menolak tawaran itu. Ia tak ingin menyakiti perasaan temannya yang sudah terpilih menjadi calon paskibraka Jateng.

"Temannya yang dari calon paskibraka kota (capaskota) sudah terpilih menjadi capasprov, otomatis akan menggeser temannya yang mewakili provinsi. Fabian tidak mau temannya mengalami perasaan sedih," ujar ibu Fabian, Dewi Yuniarti, Jumat.

Di samping itu, keputusan tersebut diambil karena Fabian telanjur kecewa gara-gara dianulir dari capanas.

"Menurut saya, Fabian sudah kecewa, sedih, marah. Jadi saya pun memaklumi keputusannya," ucapnya.

Baca selengkapnya: Setelah Dianulir Jadi Capanas, Fabian Juga Mundur dari Paskibraka Jateng karena Tak Mau Menggeser Temannya

Polisi menetapkan K (55), Kepala SMPN 1 Ciambar sebagai tersangka atas kasus tewasnya seorang siswa baru dalam kegiatan MPLS.

Sebelum menetapkan tersangka pada Rabu (26/7/2023), polisi telah melaksanakan gelar perkara.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, K diduga melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru.

Salah satu pelanggarannya ialah K tidak memberitahukan potensi kerawanan pada wali murid sebelum meminta persetujuan kegiatan.

K dijerat Pasal 359 KUHP yang berbunyi, "Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan selama-lamanya 1 tahun."

Baca selengkapnya: Perjalanan Kasus Tewasnya Siswa Baru Peserta MPLS di Sukabumi hingga Kepala SMPN Ciambar Jadi Tersangka

Viral di media sosial, video aksi pengendara mobil Daihatsu Terios menghindari sebuah truk trailer yang tak kuat menanjak di kawasan Silayur, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jateng.

Aksi pengemudi tersebut mendapat pujian dari netizen.

Terkait peristiwa truk tak kuat menanjak di Silayur, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang AKBP Yunaldi menuturkan, kejadian berlangsung pada Kamis (27/7/2023).

"Itu sudah kita tangani," ungkapnya, Jumat.

Menurut keterangan Yunaldi, tak ada korban jiwa dalam kejadian itu.

Insiden tersebut bermula saat sopir truk tronton diduga melakukan pelanggaran kelas jalan. Pasalnya, truk trailer hanya boleh melintas saat malam.

Baca selengkapnya: Viral Video Detik-detik Mobil Terios Hindari Truk Trailer Tak Kuat Menanjak di Silayur Semarang, Aksinya Dipuji Warganet

Satu orang tewas dalam kebakaran di Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, Jateng, Jumat.

Api yang melahap sebuah rumah di Jalan Jatisari, Kelurahan Pongangan, pada Jumat pagi itu diduga berawal ketika penghuni rumah membakar sebuah benda, sehingga mengakibatkan kebakaran.

"Diduga penghuni rumah mengalami gangguan jiwa, karena membakar sesuatu benda yang menyebabkan terjadinya kebakaran," tutur Kepala Bidang (Kabid) Operasional dan Penyelamatan Damkar Kota Semarang Untung Sugiono.

Untung menjelaskan, mobil damkar sempat kesulitan menuju lokasi kejadian karena sempitnya akses jalan.

Meski demikian, api akhirnya berhasil dipadamkan.

Baca selengkapnya: Kebakaran di Gunungpati Semarang, 1 Orang Tewas

Gugatan eks Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Utara (Sumut) Supryanto terhadap Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Supryanto melayangkan gugatan lantaran tak terima jabatannya dicopot Edy Rahmayadi pada 3 Januari 2023.

Menanggapi keputusan tersebut, Pemerintah Provinsi Sumut bakal mengajukan banding, sebab menurut mereka, mutasi atau pencopotan yang dilakukan pihaknya sesuai dengan prosedur.

“Kita tentu perlu lebih detail lagi melihat putusan majelis hakim, dan kita pelajari serta berkoordinasi dengan Biro Hukum Pemprov Sumut, karena kita tahu putusan ini sudah sesuai dengan SOP manajemen ASN,” jelas Kepala Badan Kepegawaian Sumut Safruddin, Jumat.

Menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Medan, keputusan hakim dibacakan pada Kamis (20/7/2023).

https://regional.kompas.com/read/2023/07/29/084500378/-populer-nusantara-alasan-fabian-mundur-dari-calon-paskibraka-jateng-kasus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke