"Kami sudah maafkan, tapi prosedur hukum tetap kita jalankan sesuai instruksi penyidik," tandasnya.
Baca juga: Selidiki Kematian Siswa SMP Peserta MPLS di Sukabumi, Polisi Bongkar Makam Korban
Setelah Sang Kepala Sekolah ditetapkan sebagai tersangka, pihak keluarga korban angkat bicara. Wawan, menyebut sudah sepantasnya penyidik menetapkan kepala sekolahnya sebagai tersangka.
"Kalau dari pihak korban memang sudah seharusnya. Ini kan akibat kelalaiannya sehingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang," ujar Wawan saat dihubungi pada Kamis (27/7/2023).
Wawan meyakini, penyidik sudah profesional dalam menjalankan tugas penyelidikan, hingga menetapkan kepala sekolah jadi tersangka.
"Penyidik menetapkan kepala sekolah jadi tersangka itu sudah pasti, karena kelalaiannya," tuturnya.
Baca juga: Siswa SMP Tewas Tenggelam Saat MPLS di Sukabumi, Ayah Korban Minta Keadilan
Wawan sendiri beserta keluarganya korban meyakini dengan kepala sekolahnya ditetapkan sebagai tersangka menjadi persoalan baru.
"Di sisi lain, kami juga tidak egois memikirkan keluarga sendiri. Di sini pihak keluarga pun gimana seandainya berdampak kepada siswa-siswa yang lain. Dampaknya sekolah bisa ditutup (terhenti)," ucapnya.
Saat disinggung upaya adanya islah pihak sekolah dengan keluarga untuk menyelesaikan dengan musyawarah, pihaknya belum bisa memberikan jawaban.
"Kami pun dari keluarga mencoba untuk meninjau ke sana, dan itu menjadi bahan pertimbangan keluarga ke depan. Terkait perkaranya lanjut atau tidak (islah) kami tentunya keluarga akan berunding terlebih dahulu," kata Wawan.
Baca juga: Masa Pengenalan Sekolah di Sukabumi Makan Korban, Seorang Siswa Tewas Tenggelam
Sementara itu organisasi profesi guru Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Sukabumi menerjunkan bantuan hukum terhadap Kepala SMPN 1 Ciambar.
Ketua PGRI Kabupaten Sukabumi, Tubagus Wahid Ansor mengungkapkan pihaknya merasa prihatin dengan kasus yang terjadi di SMPN 1 Ciambar.
"Sebetulnya atas kejadian itu di mana kan telah terjadi musibah siswa meninggal dunia. Tapi walaupun bagaimana memang itu mungkin ada kesalahan atas kurangnya pengawasan. Pihak PGRI pun menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Polres Sukabumi," kata Tubagus.
Namun, kata Tubagus, pihaknya sebagai organisasi profesi guru akan melakukan pembelaan.
"Bagaimanapun, kami sebagai organisasi profesi tentu saja membela kepala sekolah tersebut. Biarlah proses hukum berjalan," ucapnya.
Baca juga: Puluhan Siswa SMK Negeri di Karawang Kesurupan Saat MPLS, Videonya Viral di Medsos
Sebagai langkah pembelaan tersebut, PGRI pun telah memberikan pendampingan hukum kepada tersangka Kepala SMPN 1 Ciambar.
Bantuan hukum juga datang dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi.
"Kami akan memberikan pembelaan dari LBH PGRI berupa bantuan hukum. Dalam hal ini kami sudah menugaskan LKBH PGRI 2 orang pengacara untuk mendampinginya termasuk juga dari dinas juga," ungkapnya.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Budiyanto | Editor : Gloria Setyvani Putri, Reni Susanti), TribunJabar.id
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.