KOMPAS.com - Kasus penikaman terhadap seorang wartawan di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), akhirnya terungkap.
Seorang aparatur sipil negara (ASN) ditangkap karena diduga menjadi otak penyerangan. ASN berinisial DH itu bekerja di salah satu dinas di Pemerintah Kabupaten Buton Selatan, Sultra.
DH menyewa dua orang eksekutor, yaitu MH dan MW.
“Kalau dari arahnya, tersangka inisial DH hanya untuk diberikan pelajaran,” ujar Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Baubau AKBP Bungin Masokan Misalayuk, Kamis (27/7/2023).
Baca juga: ASN Ditangkap Polisi, Diduga Otak Penikaman Wartawan di Baubau Sultra
Kedua eksekutor dijanjikan diberi Rp 2 juta untuk melakukan aksi tersebut.
"Mereka dijanjikan memang ditemukan bukti transfer Rp 2 juta," ucapnya.
Bungin mengatakan, usai mendapat order, dua eksekutor itu mulai bergerak. Dua pelaku kerap mengamati suasana rumah dan kebiasaan korban.
Lalu, pada Sabtu (22/7/2023) sekitar pukul 09.30 Wita, eksekusi dilakukan. Korban, La Ode Muhammad Irfan Mihzan, mendapat total 30 jahitan usai ditikam di depan kediamannya di Baubau.
“Pelaku menusuk korban dengan menggunakan dua bilah badik kepada arah tubuh korban, dan mengenai lengan bagian kanan dan lengan kiri korban,” ungkap Bungin.
Baca juga: Setelah 2 Hari Kabur, Dua Pelaku Penikaman Wartawan di Baubau Ditangkap Polisi
Tiga hari pasca-kejadian itu, polisi berhasil menangkap pelaku pada Selasa (25/7/2023). Tim gabungan kepolisian terlebih dulu meringkus DH yang diduga sebagai man maker atau otak aksi.
"Man maker dulu yang ditangkap. Setelah menangkap man maker atau aktor di balik penikaman itu, tim gabungan kepolisian langsung mengamankan dua pelaku eksekutor," tuturnya, dikutip dari Tribun Sultra.
Kemudian, polisi membekuk eksekutor di Lingkungan Wonco, Kelurahan Kampeonaho, Kecamatan Bungi, Baubau.
"Tim kami melakukan penangkapan dua eksekutor ini sekira pukul 08.30 Wita. Kami juga dibantu tim dari Polda Sultra dan tim dari Bareskrim Mabes Polri dalam hal pengungkapan tersebut," jelasnya.
Baca juga: Diduga karena Beritakan Kasus Korupsi, Wartawan di Baubau Sultra Ditikam Orang Tak Dikenal
Bungin menuturkan, penikaman ini dilatarbelakangi oleh ketidaksukaan DH terhadap pemberitaan korban.
“(Pelaku) ASN di Kabupaten Buton Selatan, kami dapatkan bahwa korban selalu memberitakan hal-hal yang memberatkan pemerintah daerah, dan hal itu sangat tidak disukai oleh DH,” terangnya.
Kini, polisi masih mendalami kasus ini.
“Kami mau coba melakukan lebih mendalam lagi (pelaku lain), memang sampai di DH saja, tidak ada hal yang lain,” bebernya.
Para pelaku penikaman wartawan ini diancam Pasal 351 ayat 2 subsdier 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.