Salin Artikel

Perjalanan Kasus Tewasnya Siswa Baru Peserta MPLS di Sukabumi hingga Kepala SMPN Ciambar Jadi Tersangka

Korban MA ditemukan tewas diduga tenggelam di Sungai Cileuluy, Ciambar, pada Sabtu (22/7/2023).

Penetapan K sebagai tersangka dilakukan pada Rabu (26/7/2023) malam setelah dilaksanakan gelar perkara.

Kapolres Sukowidi AKBP Maruly Pardede menyebutkan, tersangka K dijerat Pasal 359 KUHP yang berbunyi barang siapa karena salahnya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun atau kurungan selama-lamanya 1 tahun.

Tersangka K diduga melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru.

Di antaranya tersangka K tidak membuat susunan panitia pelaksana kegiatan, tidak melakukan pemetaan potensi kerawanan, dan tidak membuat pemetaan penanganan risiko.

Selain K, juga disebut tidak memberitahukan potensi kerawanan pada wali murid sebelum meminta persetujuan kegiatan.

Tersangka K juga tidak memberikan arahan kepada guru untuk melaksanakan kegiatan pengawasan dan tidak mengecek siswa di setiap pos.

Dari kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa seragam dan sepatu yang dipakai korban serta dokumen yang diduga berkaitan dengan kegiatan.

Walaupun ditetapkan sebagai tersangka, K tidak ditahan karena beberapa pertimbangan. Antara lain pekerjaan K yang jelas dan tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti serta tidak mengulangi perbuatannya.

Kapolres menyebutkan, tersangka K wajib lapor pada Senin dan Kamis hingga perkara dilimpahkan ke kejaksaan.

Saat itu ada 120 siswa baru yang mmegikuti MPLS dan dilanjutkan dengan hiking serta makan bersama pada Sabtu (22/7/2023).

Ketika acara selesai, MA tak kunjung pulang. Padahal rekan MA ada yang datang ke rumah korban untuk mengembalikan sabuk milik MA.

Ibu MA pun curiga saat rekan anaknya mengatakan acara MPLS telah selesai dan anaknya belum kunjung pulang. Hal tersebut diceritakan oleh Imam (39), ayah MA.

"Istri saya bertanya kepada temannya itu, anak saya ke mana. Karena tidak mengetahui lalu istri saya menyusul ke sekolah," ujar Iman, Senin (24/7/2023).

Ibu MA ditemani keluarga yang lain kemudian mencari MA ke sekolah. Namun sayangnya pihak sekolah tak mengetahui keberadaan MA.

Bahkan di hari itu, pihak keluarga melakukan pencarian ke sekolah hingga tiga kali.

"Mungkin kalau istri saya tidak ke sekolah, anak saya sampai sekarang nggak tahu ketemu atau enggak," ucap dia.

Karena tidak ada kepastian dari sekolah, keluarga dibantu warga berinisiatif mencari sendiri dan diantar teman MA ke lokasi sungai.

"Anak saya akhirnya ditemukan tenggelam di sungai Cileuleuy dalam kondisi meninggal dunia. Lalu dari lokasi langsung dibawa ke sini (rumah) dengan motor," jelas Imam.

Ia mengatakan saat ditemukan, MA masih mengenakan seragam sekolah dan topi.

"Tas, sepatu masih ada di sekolah sampai sekarang belum diambil," tandasnya

Atas kejadian yang menimpa anaknya, Imam mempertanyakan pengawasan pihak sekolah saat kegiatan MPLS berlangsung.

"Saya mempertanyakan ke pihak sekolah kenapa bisa sampai terjadi begini. Saat ditanya apakah tidak ada pendamping, bilangnya ada. Kalau ada kenapa nasib anak saya begitu," urainya.

"Jadi pihak sekolah datang meminta maaf dan mengakui ada kelalaian," kata Wawan Kuswandi, keluarga korban, Selasa (25/7/2023).

Bahkan kata Wawan, Kepala SMPN 1 Ciambar yang datang secara langsung ke rumah korban menangis saat meminta maaf.

"Jadi kepala sekolahnya langsung yang datang. Nangis-nangis meminta maaf," jelasnya.

Pihak keluarga pun mengaku telah memaafkan, namun tetap menyerahkan proses hukum ke Polres Sukabumi.

"Kami sudah maafkan, tapi prosedur hukum tetap kita jalankan sesuai instruksi penyidik," tandasnya.

"Kami tidak egois"

Setelah Sang Kepala Sekolah ditetapkan sebagai tersangka, pihak keluarga korban angkat bicara. Wawan, menyebut sudah sepantasnya penyidik menetapkan kepala sekolahnya sebagai tersangka.

"Kalau dari pihak korban memang sudah seharusnya. Ini kan akibat kelalaiannya sehingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang," ujar Wawan saat dihubungi pada Kamis (27/7/2023).

Wawan meyakini, penyidik sudah profesional dalam menjalankan tugas penyelidikan, hingga menetapkan kepala sekolah jadi tersangka.

"Penyidik menetapkan kepala sekolah jadi tersangka itu sudah pasti, karena kelalaiannya," tuturnya.

Wawan sendiri beserta keluarganya korban meyakini dengan kepala sekolahnya ditetapkan sebagai tersangka menjadi persoalan baru.

"Di sisi lain, kami juga tidak egois memikirkan keluarga sendiri. Di sini pihak keluarga pun gimana seandainya berdampak kepada siswa-siswa yang lain. Dampaknya sekolah bisa ditutup (terhenti)," ucapnya.

Saat disinggung upaya adanya islah pihak sekolah dengan keluarga untuk menyelesaikan dengan musyawarah, pihaknya belum bisa memberikan jawaban.

"Kami pun dari keluarga mencoba untuk meninjau ke sana, dan itu menjadi bahan pertimbangan keluarga ke depan. Terkait perkaranya lanjut atau tidak (islah) kami tentunya keluarga akan berunding terlebih dahulu," kata Wawan.

Ketua PGRI Kabupaten Sukabumi, Tubagus Wahid Ansor mengungkapkan pihaknya merasa prihatin dengan kasus yang terjadi di SMPN 1 Ciambar.

"Sebetulnya atas kejadian itu di mana kan telah terjadi musibah siswa meninggal dunia. Tapi walaupun bagaimana memang itu mungkin ada kesalahan atas kurangnya pengawasan. Pihak PGRI pun menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Polres Sukabumi," kata Tubagus.

Namun, kata Tubagus, pihaknya sebagai organisasi profesi guru akan melakukan pembelaan.

"Bagaimanapun, kami sebagai organisasi profesi tentu saja membela kepala sekolah tersebut. Biarlah proses hukum berjalan," ucapnya.

Sebagai langkah pembelaan tersebut, PGRI pun telah memberikan pendampingan hukum kepada tersangka Kepala SMPN 1 Ciambar.

Bantuan hukum juga datang dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi.

"Kami akan memberikan pembelaan dari LBH PGRI berupa bantuan hukum. Dalam hal ini kami sudah menugaskan LKBH PGRI 2 orang pengacara untuk mendampinginya termasuk juga dari dinas juga," ungkapnya.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Budiyanto | Editor : Gloria Setyvani Putri, Reni Susanti), TribunJabar.id

https://regional.kompas.com/read/2023/07/28/072700078/perjalanan-kasus-tewasnya-siswa-baru-peserta-mpls-di-sukabumi-hingga-kepala

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke