KOMPAS.com - Kepala Sekolah SMPN 1 Ciambar, Kabupaten Sukabumi, ditetapkan tersangka kasus tewasnya seorang siswa saat mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, penetapan tersangka ini karena Kepsek SMPN 1 Ciambar menyalahi sejumlah prosedur dalam penyelenggaraan MPLS.
Di antaranya tidak permintaan izin kepada orangtua untuk melakukan kegiatan MPLS yang lokasinya di luar sekolah.
Tim penyidik telah melakukan sejumlah penyelidikan di lokasi kejadian meninggalnya siswa dalam kegiatan MPLS, melakukan autopsi, dan penelaahan tim forensik, guna menutuskan kepala sekolah menjadi tersangka.
Dari hasil gelar perkara tim penyidik menetapkan Kepala Sekolah SMPN 1 Ciambar sebagai tersangka.
Dari hasil gelar perkara telah ditetapkan tersangka saudara K, Kepala Sekolah dari sekolah tersebut.
Pasal yang 395 KUHP, perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka.
Sebelumnya, Pihak keluarga korban telah menyetujui makam korban dibongkar dan jasad diautopsi.
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, menyatakan orang tua korban melaporkan MA meninggal saat mengikuti kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
MA tewas tenggelam di Sungai Cileuleuy, Sabtu (22/7/2023) siang.
"Hari ini autopsi yang dilakukan terhadap MA, siswa SMP korban dampak dari kegiatan MPLS," paparnya, Selasa (25/7/2023), dikutip dari TribunJabar.id.
Dokter Forensik akan memeriksa paru-paru korban di laboratorium dan memeriksa dugaan kasus kekerasan.
Sementara itu, Wawan Kuswandi sebagai perwakilan keluarga korban mengungkapkan, Kepala Sekolah SMPN 1 Ciambar sempat mendatangi rumah duka.
"Jadi pihak sekolah datang meminta maaf dan mengakui ada kelalaian," jelasnya.
Kepala Sekolah SMPN 1 Ciambar menangis di depan orang tua korban dan mengucapkan permohonan maaf.