SUKABUMI, KOMPAS.com - Sidang kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan pensiunan guru sekolah dasar (SD) Negeri, Kastini (63), di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Jalan Jajaway, Palabuhanratu, Sukabumi, Jawa Barat, diwarnai protes keluarga korban, Selasa (11/7/2023).
Majelis hakim menyatakan terdakwa Ichsan Arifin (40) terbukti bersalah melanggar Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan menjatuhkan hukuman penjara dua tahun potong masa tahanan kepada terdakwa.
Mendengar vonis hakim itu, suami korban Costantinus Hatulely (65) tiba-tiba berdiri sambil mengacungkan jari untuk interupsi.
Baca juga: Tak Ada yang Lihat Terjadi Penganiayaan, Kasus Tewasnya Siswa SD di Sukabumi Dihentikan
"Interupsi pak hakim, saya sebagai keluarga korban. Kebetulan saya sebagai suaminya. Yang disampaikan dalam sidang tadi. Saya ingin bicara," ucap Costantinus, Selasa.
Seorang petugas lalu menghampiri Costantinus dan mencoba menenangkannya. Hakim pun meminta Costantinus untuk menyampaikan keberatan sesuai aturan.
"Sebentar dulu, silahkan saudara duduk dulu. Jadi begini loh silahkan saudara menyampaikan keberatan melalui penuntut umum jadi dalam KUHAP itu diatur keberatan saudara bisa disampaikan melalui penuntut umum ya," kata Ketua Majelis Hakim Andy Wiliam Permata.
Setelah itu sidang kemudian dilanjutkan dengan meminta tanggapan atas vonis yang telah dibacakan.
Baca juga: Sidang Vonis Penabrak Pensiunan Guru di Sukabumi Ditunda, Keluarga Harap Keadilan
Terdakwa Ichsan Arifin menerima putusan vonis sedangkan JPU yang hadir dalam persidangan Aji Sukartaji menyatakan pikir-pikir.