Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penabrak Pensiunan Guru di Sukabumi Divonis 2 Tahun Penjara, Keluarga Protes

Kompas.com - 12/07/2023, 06:31 WIB
Budiyanto ,
Michael Hangga Wismabrata

Tim Redaksi

SUKABUMI, KOMPAS.com - Sidang kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan pensiunan guru sekolah dasar (SD) Negeri, Kastini (63), di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Jalan Jajaway, Palabuhanratu, Sukabumi, Jawa Barat, diwarnai protes keluarga korban, Selasa (11/7/2023).

Majelis hakim menyatakan terdakwa Ichsan Arifin (40) terbukti bersalah melanggar Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan menjatuhkan hukuman penjara dua tahun potong masa tahanan kepada terdakwa.

Mendengar vonis hakim itu, suami korban Costantinus Hatulely (65) tiba-tiba berdiri sambil mengacungkan jari untuk interupsi.

Baca juga: Tak Ada yang Lihat Terjadi Penganiayaan, Kasus Tewasnya Siswa SD di Sukabumi Dihentikan

 

"Interupsi pak hakim, saya sebagai keluarga korban. Kebetulan saya sebagai suaminya. Yang disampaikan dalam sidang tadi. Saya ingin bicara," ucap Costantinus, Selasa.

Seorang petugas lalu menghampiri Costantinus dan mencoba menenangkannya. Hakim pun meminta Costantinus untuk menyampaikan keberatan sesuai aturan. 

Baca juga: Kecelakaan Bus Agra Mas di Tol Pejagan-Pemalang, Polisi: Sopir Masih Dirawat, Belum Bisa Diminta Keterangan

"Sebentar dulu, silahkan saudara duduk dulu. Jadi begini loh silahkan saudara menyampaikan keberatan melalui penuntut umum jadi dalam KUHAP itu diatur keberatan saudara bisa disampaikan melalui penuntut umum ya," kata Ketua Majelis Hakim Andy Wiliam Permata.

Setelah itu sidang kemudian dilanjutkan dengan meminta tanggapan atas vonis yang telah dibacakan.

Baca juga: Sidang Vonis Penabrak Pensiunan Guru di Sukabumi Ditunda, Keluarga Harap Keadilan

 

Terdakwa Ichsan Arifin menerima putusan vonis sedangkan JPU yang hadir dalam persidangan Aji Sukartaji menyatakan pikir-pikir.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Vonis Ditunda, Selebgram Adelia Tutupi Wajah Pakai Map Hindari Kamera

Vonis Ditunda, Selebgram Adelia Tutupi Wajah Pakai Map Hindari Kamera

Regional
Hari Keempat Banjir Luwu, Tim SAR Masih Cari Satu Korban Hilang dan Evakuasi 8 Warga

Hari Keempat Banjir Luwu, Tim SAR Masih Cari Satu Korban Hilang dan Evakuasi 8 Warga

Regional
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Rp 15 Miliar ke Singapura

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Rp 15 Miliar ke Singapura

Regional
Dendam Ibu Disebut Dukun Santet, Pria di Ciamis Aniaya Tetangga, Satu Tewas

Dendam Ibu Disebut Dukun Santet, Pria di Ciamis Aniaya Tetangga, Satu Tewas

Regional
Dapat 17 Kursi, PDI-P Kuasai DPRD Kota Semarang

Dapat 17 Kursi, PDI-P Kuasai DPRD Kota Semarang

Regional
Jika BIM Terdampak Erupsi Marapi, Apa Solusi Penerbangan Haji Sumbar?

Jika BIM Terdampak Erupsi Marapi, Apa Solusi Penerbangan Haji Sumbar?

Regional
Polisi Tangkap 2 Pembunuh Mahasiswa di Sorong

Polisi Tangkap 2 Pembunuh Mahasiswa di Sorong

Regional
Mengenang Jembatan Ngembik Magelang Sebelum Dibongkar, Uji Adrenalin sampai Swafoto

Mengenang Jembatan Ngembik Magelang Sebelum Dibongkar, Uji Adrenalin sampai Swafoto

Regional
Pilkada Ende, Calon Independen Wajib Kantongi 21.101 Dukungan

Pilkada Ende, Calon Independen Wajib Kantongi 21.101 Dukungan

Regional
Pernah Panah Anggota TNI, Anggota OPM Kodap IV Sorong Kini Kembali ke NKRI

Pernah Panah Anggota TNI, Anggota OPM Kodap IV Sorong Kini Kembali ke NKRI

Regional
Damkarmat Lampung Selatan Tangkap Buaya yang Resahkan Warga

Damkarmat Lampung Selatan Tangkap Buaya yang Resahkan Warga

Regional
3 Atlet Taekwondo Nunukan Raih Medali Emas di Kunming International Open Taekwondo Championship 2024

3 Atlet Taekwondo Nunukan Raih Medali Emas di Kunming International Open Taekwondo Championship 2024

Regional
Langgar Aturan Partai, 3 Caleg PDI-P di Salatiga Ditarik Pencalonannya

Langgar Aturan Partai, 3 Caleg PDI-P di Salatiga Ditarik Pencalonannya

Regional
Dinsos Kota Ambon Urus Identitas Anak yang Ditelantarkan Kakak Angkat

Dinsos Kota Ambon Urus Identitas Anak yang Ditelantarkan Kakak Angkat

Regional
Dana Hibah UEA untuk Solo Cair, Gibran Pioritaskan untuk Fasilitas Umum

Dana Hibah UEA untuk Solo Cair, Gibran Pioritaskan untuk Fasilitas Umum

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com