LAMPUNG, KOMPAS.com - Selebgram asal Palembang, Adelia Putri Salma menghindari sorotan kamera dengan map yang diberikan pengacaranya usai sidang putusannya ditunda.
Momen itu terjadi sesaat setelah hakim mengetuk paku bahwa sidang vonis ditunda hingga pekan depan.
Pantauan Kompas.com di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Senin (6/5/2024), terdakwa Adelia langsung menerima sodoran map kuning dari pengacaranya.
Baca juga: Saat Selebgram Adelia Melepas Kerinduan kepada Suami di Kursi Pesakitan...
Dia lalu menutupi wajahnya menggunakan map itu ketika para wartawan mengejar dan meminta tanggapan.
Tanpa berkata apa-apa, Adelia menghambur ke belakang pegawai kejaksaan untuk bersembunyi dan bergegas ke ruang tahanan pengadilan.
Sidang vonis atas tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil bisnis narkoba suaminya itu sejatinya digelar pada Senin siang.
Anggota Majelis Hakim, Agus Winanda mengatakan, terkait vonis terhadap terdakwa Adelia ini belum bisa disampaikan.
"Majelis hakim belum selesai bermusyawarah. Maka sidang putusan ditunda satu pekan ke depan, tanggal 15 Mei dengan agenda pembacaan putusan," katanya, Senin.
Diketahui, terdakwa Adelia dituntut selama tujuh tahun penjara oleh jaksa.
Terdakwa perkara pencucian uang itu dinyatakan terbukti ikut melakukan money laundry uang hasil penjualan narkoba sabu-sabu.
Baca juga: Kembali Jalani Sidang, Selebgram Adelia Ngumpet Saat Tiba di Pengadilan
Jaksa Eka Aftarini menyatakan terdakwa Adelia terbukti melanggar Pasal 137 huruf a, b juncto Pasal 136 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Memohon kepada majelis hakim yang mengadili menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun," kata Jaksa Eka, Kamis siang.
Menurut Jaksa Eka, terdakwa Adelia telah melakukan pengelolaan dari uang hasil penjualan sabu-sabu yang dilakukan oleh suaminya, Kadafi alias David yang terafiliasi dengan jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.
Selain pidana penjara, Jaksa Eka pun memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 miliar.
Denda ini harus dibayarkan dan jika tidak dibayar diganti dengan penjara selama 6 bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.