Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Ditunda, Selebgram Adelia Tutupi Wajah Pakai Map Hindari Kamera

Kompas.com - 06/05/2024, 16:22 WIB
Tri Purna Jaya,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Selebgram asal Palembang, Adelia Putri Salma menghindari sorotan kamera dengan map yang diberikan pengacaranya usai sidang putusannya ditunda.

Momen itu terjadi sesaat setelah hakim mengetuk paku bahwa sidang vonis ditunda hingga pekan depan.

Pantauan Kompas.com di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Senin (6/5/2024), terdakwa Adelia langsung menerima sodoran map kuning dari pengacaranya.

Baca juga: Saat Selebgram Adelia Melepas Kerinduan kepada Suami di Kursi Pesakitan...

Dia lalu menutupi wajahnya menggunakan map itu ketika para wartawan mengejar dan meminta tanggapan.

Tanpa berkata apa-apa, Adelia menghambur ke belakang pegawai kejaksaan untuk bersembunyi dan bergegas ke ruang tahanan pengadilan.

Sidang vonis atas tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil bisnis narkoba suaminya itu sejatinya digelar pada Senin siang.

Selebgram Adelia Putri Salma (kanan) dan sang suami, Kadafi (kiri) saat persidangan di PN Tanjung Karang, Selasa (13/2/2024).KOMPAS.COM/TRI PURNA JAYA Selebgram Adelia Putri Salma (kanan) dan sang suami, Kadafi (kiri) saat persidangan di PN Tanjung Karang, Selasa (13/2/2024).

Anggota Majelis Hakim, Agus Winanda mengatakan, terkait vonis terhadap terdakwa Adelia ini belum bisa disampaikan.

"Majelis hakim belum selesai bermusyawarah. Maka sidang putusan ditunda satu pekan ke depan, tanggal 15 Mei dengan agenda pembacaan putusan," katanya, Senin.

Diketahui, terdakwa Adelia dituntut selama tujuh tahun penjara oleh jaksa.

Terdakwa perkara pencucian uang itu dinyatakan terbukti ikut melakukan money laundry uang hasil penjualan narkoba sabu-sabu.

Baca juga: Kembali Jalani Sidang, Selebgram Adelia Ngumpet Saat Tiba di Pengadilan

Jaksa Eka Aftarini menyatakan terdakwa Adelia terbukti melanggar Pasal 137 huruf a, b juncto Pasal 136 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Memohon kepada majelis hakim yang mengadili menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun," kata Jaksa Eka, Kamis siang.

Menurut Jaksa Eka, terdakwa Adelia telah melakukan pengelolaan dari uang hasil penjualan sabu-sabu yang dilakukan oleh suaminya, Kadafi alias David yang terafiliasi dengan jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.

Selain pidana penjara, Jaksa Eka pun memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 miliar.

Denda ini harus dibayarkan dan jika tidak dibayar diganti dengan penjara selama 6 bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kirab Waisak 23 Mei: Akses Sekitar Candi Borobudur Ditutup, Berikut Jalur Alternatifnya

Kirab Waisak 23 Mei: Akses Sekitar Candi Borobudur Ditutup, Berikut Jalur Alternatifnya

Regional
WN Bangladesh Ditangkap karena Selundupkan Orang dari NTT ke Australia, Tawarkan Jasa lewat TikTok

WN Bangladesh Ditangkap karena Selundupkan Orang dari NTT ke Australia, Tawarkan Jasa lewat TikTok

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Sosok Ayah di Empat Lawang yang Banting Bayinya hingga Tewas, Masih Berusia 18 Tahun, Sering Aniaya Istri

Sosok Ayah di Empat Lawang yang Banting Bayinya hingga Tewas, Masih Berusia 18 Tahun, Sering Aniaya Istri

Regional
Jadi Korban Banjir Sumbar, Ritawati: Saya Terus Memimpikan Suami yang Hilang

Jadi Korban Banjir Sumbar, Ritawati: Saya Terus Memimpikan Suami yang Hilang

Regional
Penampungannya Jadi Venue PON, Pengungsi Rohingya Dipindah dari Banda Aceh

Penampungannya Jadi Venue PON, Pengungsi Rohingya Dipindah dari Banda Aceh

Regional
Ada Perayaan Waisak 2024, Jam Kunjungan Wisata Candi Borobudur Berubah

Ada Perayaan Waisak 2024, Jam Kunjungan Wisata Candi Borobudur Berubah

Regional
Diduga Jadi Tempat Prostitusi, Belasan Warung Remang-remang di Brebes Disegel Warga

Diduga Jadi Tempat Prostitusi, Belasan Warung Remang-remang di Brebes Disegel Warga

Regional
Kala Prajurit Kopassus Dilantik Tanpa Didampingi Keluarga Usai Jalani Pendidikan di Nusakambangan

Kala Prajurit Kopassus Dilantik Tanpa Didampingi Keluarga Usai Jalani Pendidikan di Nusakambangan

Regional
Usai Santap Makanan Pengajian, Puluhan Warga di Brebes Keracunan Massal

Usai Santap Makanan Pengajian, Puluhan Warga di Brebes Keracunan Massal

Regional
Berkunjung ke Aceh, Menpora Diminta Tambah Anggaran PON Rp 531 Miliar

Berkunjung ke Aceh, Menpora Diminta Tambah Anggaran PON Rp 531 Miliar

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Cerah Berawan

Regional
Tak seperti Pemilu, Peminat PPK dan PPS di Pilkada Menurun

Tak seperti Pemilu, Peminat PPK dan PPS di Pilkada Menurun

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com