SERANG, KOMPAS.com-Delapan warga negara asing (WNA) asal Iran terancam hukuman mati setelah didakwa menyelundupkan narkoba jenis sabu sebanyak 319 kilogram ke Indonesia melalui jalur Selat Sunda, Jawa Barat (Jabar).
Kedelapan warga Iran itu yaitu Abdul Rahman Zardkuhi, Ayub Wafa Salak, Abdol Aziz Barri, Usman Damani, Amir Naderi, Shahab Syahraky, Wali Mohmmad Paro dan Wahid Baluch Kari.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon Yudha di Pengadilan Negeri Serang, kedelapan didakwa Pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Baca juga: 8 WNA Iran Penyelundup 319 Kilogram Sabu ke Banten Segera Disidang
Pasal yang didakwakan oleh jaksa itu ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
Yudha menyebutkan, pada Januari 2023 terdakwa Abdul Rahman dihubungi oleh seseorang bernama Ali Baluchazai.
Ali meminta Abdul untuk mengantarkan sabu dari Iran ke Indonesia melalui jalur laut, dan dijanjikan mendapatkan upah 80 juta mata uang Iran.
"Lalu terdakwa Abdul Rahman menerima pekerjaan tersebut, dan saudara Ali Baluchazai (DPO) menyediakan seluruh logistik, serta kebutuhan di laut," kata Yudha dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Uli Purnama. Selasa (11/7/2023).
Baca juga: Viral Video WNA di Bali Diduga Tenggak Miras Saat Berkendara, Polisi Selidiki