Salin Artikel

Kepala SMPN 1 Ciambar Sukabumi Ditetapkan Tersangka Kasus Siswa Tewas Tenggelam Saat Ikut MPLS

KOMPAS.com - Kepala Sekolah SMPN 1 Ciambar, Kabupaten Sukabumi, ditetapkan tersangka kasus tewasnya seorang siswa saat mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, penetapan tersangka ini karena Kepsek SMPN 1 Ciambar menyalahi sejumlah prosedur dalam penyelenggaraan MPLS.

Di antaranya tidak permintaan izin kepada orangtua untuk melakukan kegiatan MPLS yang lokasinya di luar sekolah.

Tim penyidik telah melakukan sejumlah penyelidikan di lokasi kejadian meninggalnya siswa dalam kegiatan MPLS, melakukan autopsi, dan penelaahan tim forensik, guna menutuskan kepala sekolah menjadi tersangka.

Dari hasil gelar perkara tim penyidik menetapkan Kepala Sekolah SMPN 1 Ciambar sebagai tersangka.

Dari hasil gelar perkara telah ditetapkan tersangka saudara K, Kepala Sekolah dari sekolah tersebut.

Pasal yang 395 KUHP, perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka.

Sebelumnya, Pihak keluarga korban telah menyetujui makam korban dibongkar dan jasad diautopsi.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, menyatakan orang tua korban melaporkan MA meninggal saat mengikuti kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

MA tewas tenggelam di Sungai Cileuleuy, Sabtu (22/7/2023) siang.

"Hari ini autopsi yang dilakukan terhadap MA, siswa SMP korban dampak dari kegiatan MPLS," paparnya, Selasa (25/7/2023), dikutip dari TribunJabar.id.

Dokter Forensik akan memeriksa paru-paru korban di laboratorium dan memeriksa dugaan kasus kekerasan.

Kepsek minta maaf kepada keluarga

Sementara itu, Wawan Kuswandi sebagai perwakilan keluarga korban mengungkapkan, Kepala Sekolah SMPN 1 Ciambar sempat mendatangi rumah duka.

"Jadi pihak sekolah datang meminta maaf dan mengakui ada kelalaian," jelasnya.

Kepala Sekolah SMPN 1 Ciambar menangis di depan orang tua korban dan mengucapkan permohonan maaf.

Meski pihak sekolah sudah meminta maaf, namun keluarga korban tetap memproses kasus ini secara hukum.

"Kami sudah maafkan. Tapi prosedur hukum tetap kita jalankan sesuai instruksi penyidik," ucapnya.

Wawan menambahkan, keluarga kecewa dengan sikap sekolah yang tidak melakukan pengawasan sehingga MA meninggal.

Proses penyelidikan dilakukan untuk mengungkap kasus kematian MA.

"Ini masih simpang siur. Padahal kegiatan anak ini dalam rangkaian keiatan sekolah. Itu alasan keluarga yang membolehkan autopsi," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BREAKING NEWS Kepala Sekolah SMPN 1 Ciambar Sukabumi Jadi Tersangka, Siswa Tewas saat MPLS

https://regional.kompas.com/read/2023/07/27/164705378/kepala-smpn-1-ciambar-sukabumi-ditetapkan-tersangka-kasus-siswa-tewas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke