Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buat SPJ Fiktif hingga Rp 410 Juta, 2 Eks Plt Kadinkes PALI Ditahan

Kompas.com - 17/07/2023, 19:18 WIB
Aji YK Putra,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PALI, KOMPAS.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan menahan dua mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan lantaran telah membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 410 juta.

Kedua Plt Kadinkes PALI yang ditahan tersebut adalah MD mantan Plt Kadinkes PALI periode Januari hingga November 2021 dan ZA periode November 2021 hingga sekarang.

Kepala Kejari PALI, Agung Arifianto mengatakan, mereka sebelumnya telah melakukan pemeriksaan sebanyak 48 orang saksi sebelum menetapkan keduanya menjadi tersangka.

Baca juga: Buat Laporan Palsu Kasus Pembegalan, Pencuri Baju di Ungaran Ditangkap

Bahkan, penyidik harus memeriksa 28 kontainer berkas SPJ BOK, sehingga proses penetapan keduanya sebagai tersangka cukup panjang.

“Berkasnya diperiksa satu-satu. Setelah didalami keduanya terlibat, karena sebagai penerima Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan juga mengetahui serta menyetujui pencairan BOK itu,” kata Agung, Senin (17/7/2023).

Agung menjelaskan, keduanya kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Muara Enim untuk menunggu jadwal sidang.

Setelah berkasnya selesai, penyidik akan melimpahkan mereka ke Pengadilan untuk segera menjalani persidangan.

“Ada kemungkinan tersangka baru sekarang masih terus kami kembangkan,” ujarnya.

Baca juga: Ruang Bendahara KPU Kabupaten Fakfak Digeledah Kejaksaan, 50 Dokumen LPJ Dana Hibah Pilkada Disita

Dalam perkara tersebut, penyidik telah menerima menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp 230 juta.

Uang tersebut akan disetorkan kembali ke negara setelah proses sidang selesai dilakukan.

“Kita juga masih mengharapkan adanya pengembalian kekurangan dari kerugian negara itu," ujarnya.

Atas kasus tersebut, keduanya dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman pidana selama 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Regional
Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Regional
Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Regional
Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Regional
Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Regional
Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Regional
Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Regional
Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Regional
Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Regional
Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Regional
Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com