Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Dugaan Korupsi Rp 57 Miliar di UNS Dilaporkan ke Gibran

Kompas.com - 17/07/2023, 16:23 WIB
Labib Zamani,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Mantan Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UNS Hasan Fauzi dan mantan Sekretaris MWA UNS Tri Atmojo menyerahkan berkas dugaan korupsi di UNS kepada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, pada Senin (17/7/2023).

Berkas dugaan korupsi UNS itu mereka serahkan ke bagian Pelayanan Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kota Solo.

"Kami dalam rangka melaporkan kepada Pak Wali, Mas Gibran, yang berkaitan dengan dugaan fraud atau dugaan korupsi yang ada di UNS," kata Hasan, didampingi Tri Atmojo, di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Senin.

Hasan mengatakan, berkas yang diserahkan adalah dokumentasi hasil audit khusus komite audit MWA.

Baca juga: Konser Dewa 19 di Stadion Manahan Permintaan Langsung Gibran Rakabuming Raka

 

Dia beralasan berkas itu diserahkan ke Gibran agar mengetahui kejadian di UNS.

"Sehingga harapan kami juga Bapak Presiden mengetahui apa yang terjadi di UNS. Jadi, tidak ada salah informasi dari berbagai pihak. Sehingga apa yang terjadi pada kami ini adalah di antaranya kami malaporkan dugaan fraud atau dugaan korupsi di UNS," ungkap dia.

Hasan menuturkan, dugaan korupsi UNS yang telah dia rinci ada Rp 34,6 miliar terkait dengan anggaran yang tidak disetujui opeh MWA, tetapi dijalankan.

"Ini menurut aturan Undang-Undang atau peraturan korupsi masuk kategori korupsi. Kemudian, juga ada kategori anggaran yang telah disetujui hal tertentu tetapi dikeluarkan untuk hal-hal yang lain di luar yang disetujui oleh MWA," kata dia.

"Dan kategori ketiga adalah dalam pelaksanaan pengadaan pembangunan di UNS kurang lebih sekitar Rp 5 miliar nanti buktinya ada. Itu pengadaan pelaksanaannya tidak melalui tender atau penunjukkan langsung. (Total dugaan korupsi) sekitar Rp 57 miliar," sambung Hasan.

Hasan menuturkan, dugaan korupsi UNS itu terjadi mulai dari tahun 2022 hingga 2023.

"Ada anggaran tahun 2022 dan juga ada yang tahun 2023," ujar dia.

"Tapi, yang jadi persoalan pada saat MWA dibekukan kemudian ada peraturan menteri yang menunjuk tim teknis bukan MWA. Jadi, tidak punya kewenangan menyetujui anggaran. Menurut Peraturan Pemerintah 56 Tahun 2020 yang berhak atau diberikan kekuasaan atau kewenangan untuk persetujuan anggaran itu MWA. MWA menolak anggaran Rp 34,6 miliar tiba-tiba itu dijalankan," kata dia.

Rektor UNS Jamal Wiwoho mengatakan, pembekuan MWA dan pembatalan pemilihan rektor UNS periode 2023-2028 tidak ada kaitannya dengan tuduhan dugaan korupsi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Regional
Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Regional
KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

Regional
Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Regional
Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Regional
Pengantin Wanita Tak Datang di Pernikahan, Pria di Lamongan Rugi Rp 24 Juta, Kenal di Medsos

Pengantin Wanita Tak Datang di Pernikahan, Pria di Lamongan Rugi Rp 24 Juta, Kenal di Medsos

Regional
Sempat Tertutup Longsor, Jalur Ende-Wolotopo NTT Sudah Bisa Dilalui Kendaraan

Sempat Tertutup Longsor, Jalur Ende-Wolotopo NTT Sudah Bisa Dilalui Kendaraan

Regional
Kronologi Pembunuhan Wanita PSK di Kuta Bali, Korban Ditikam dan Dimasukkan dalam Koper

Kronologi Pembunuhan Wanita PSK di Kuta Bali, Korban Ditikam dan Dimasukkan dalam Koper

Regional
7 Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Daftar di PDI-P untuk Pilkada Pemalang

7 Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Daftar di PDI-P untuk Pilkada Pemalang

Regional
Kades Terdakwa Kasus Pemerkosaan di Mamuju Divonis Bebas, Kejari Ajukan Kasasi

Kades Terdakwa Kasus Pemerkosaan di Mamuju Divonis Bebas, Kejari Ajukan Kasasi

Regional
Kakak Angkat di Ambon Bantah Telantarkan Adik di Indekos

Kakak Angkat di Ambon Bantah Telantarkan Adik di Indekos

Regional
7 Pria Perkosa Anak di Bawah Umur di Bangka, 5 Pelaku Masih Buron

7 Pria Perkosa Anak di Bawah Umur di Bangka, 5 Pelaku Masih Buron

Regional
Ibu dan Anak di Ende Tertimpa Material Longsor, 1 Tewas

Ibu dan Anak di Ende Tertimpa Material Longsor, 1 Tewas

Regional
Diduga Dipukuli Anak Kandung Pakai Kursi, Ibu di Palembang: Lama-lama Saya Bisa Mati karena Dia

Diduga Dipukuli Anak Kandung Pakai Kursi, Ibu di Palembang: Lama-lama Saya Bisa Mati karena Dia

Regional
Marliah Kaget Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia, Padahal Tak Pernah ke Luar Negeri

Marliah Kaget Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia, Padahal Tak Pernah ke Luar Negeri

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com