www.kompas.com
Kejari PALI melakukan gelar perkara terkait kasus korupsi Dinkes PALI yang menetapkan dua orang Pelaksana Tugas (Plt) menjadi tersangka, dugaan korupsi SPJ fiktif yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 410 juta.(dok. Kejari PALI)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+