FAKFAK, KOMPAS.com - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Fakfak, Papua Barat menggeledah ruangan bendahara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak pada Kamis, (16/6/2022).
Penyidik kejaksaan berhasil menyita 50 dokumen dari hasil geledah terkait Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Dana Hibah Daerah kepada KPU dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020.
"Dana hibah yang diberikan kepada KPU sekitar Rp 40 Miliar ada indikasi korupsi, sehingga kita melakukan penggeledahan di ruangan bendahara dan media center KPU Fakfak tadi," kata Pirly M. Momongan, Kasi Intelijen Kejari Fakfak saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis.
Baca juga: Hujan Angin hingga Gelombang, 25 Rumah Warga di Fakfak Rusak
Dia mengatakan, upaya penggeledahan dilakukan dalam rangka mengumpulkan barang bukti untuk menentukan tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana hibah Pilkada 20022.
Tim kejaksaan, menurut Pirly, juga telah memeriksa bendahara KPU Fakfak pada Rabu (15/6/2022).
"Tidak menutup kemungkinan semua pihak akan kita panggil untuk diperiksa, termasuk komisioner KPU," tuturnya.
Sementara Sekertaris KPU Fakfak, Mohamad Iksan Payapo secara terpisah membenarkan bahwa tim kejaksaan telah mendatangi dan menggeledah kantor KPU Fakfak.
"Iya benar tadi tim Kejari Fakfak datang dan menggeledah, kemudian menyita sekitar 50 dokumen," ucap Iksan.
Baca juga: Dugaan Korupsi, Jaksa Selidiki Pembangunan RS Pratama Aceh Utara
Dia mengatakan, KPU secara kelembagaan tetap menjunjung tinggi asas hukum terkait penggeledahan tersebut.
"Kita menjunjung asas hukum di negeri ini," ucapnya.
Meski demikian, Iksan menuturkan, terdapat dokumen yang tidak dapat dipenuhi saat ada permintaan dokumen tertentu oleh penyidik.
Ia membantah KPU Fakfak tidak kooperatif. Hal itu terjadi lantaran sebelumnya sudah ada pemeriksaan internal KPU oleh tim Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten Fakfak.
Baca juga: Kejati Maluku Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2017 di Seram Bagian Barat
Merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri menjelaskan bahwa aparat penegak hukum harus menunggu hasil audit dari APIP ketika prosesnya berjalan bersamaan.
"Intinya proses yang dilakukan di tingkat APIP dalam melakukan audit, maka aparat penegak hukum mestinya sama-sama menunggu hasil audit APIP," kata Iksan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.