Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Dana Perjalanan Dinas, Mantan Sekda Maluku Barat Daya Divonis 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 06/05/2023, 06:34 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com-Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Alfonsius Siamiloy.

Selain hukuman badan, Majelis Hakim yang diketuai Wilson Shriver juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 400 juta subsider tiga bulan penjara.

Alfons divonis bersalah atas keterlibatannya dalam kasus korupsi dana perjalanan dinas yang Tahun 2017 untuk Organisasi Perangkat Daerah senilai Rp 10 miliar dan anggaran perjalanan dinas Sekretariat Daerah Tahun 2018 sebesar Rp 11 miliar.

Baca juga: Dugaan Korupsi RS Arun, Jaksa Terima Pengembalian Uang Rp 3,1 Miliar

Sidang dengan agenda pembacaan putusan itu berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon Jumat malam (5/5/2023) malam sekira Pukul 23.00 WIT.

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan membayar denda sebesar Rp 400 juta subsider 3 bulan penjara," kata Wilson saat membacakan amar putusannya.

Menurut majelis hakim, Alfonsius terbukti bersalah telah menyalahgunakan dana perjalanan dinas selama menjabat sebagai sekda Maluku Barat Daya.

Perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan pasal 64 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana korupsi.

Selaku pejabat daerah, terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam  pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Perbuatan terdakwa telah menyebabkan terjadi kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar," kata Wilson.

Baca juga: Telusuri Aliran Dana Dugaan Korupsi, Jaksa Geledah 3 Perusahaan di Lhokseumawe

Hal yang meringankan adalah Alfonsius bersikap sopan saat menjalani persidangan, dan belum pernah di hukum sebelumnya. 

Alfonsius dianggap juga, memiliki tanggungan anak serta istri.

Atas putusan tersebut terdakwa melalui penasihat hukumnya Herman Koedoeboen menyatakan pikir-pikir.

Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta terdakwa agar dihukum 7 tahun 6 bulan penjara dan wajib membayar denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 1,3 miliar subsider 3 tahun dan sembilan bulan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NUSANTARA] Warga Sukolilo Pati Takut Motornya Diangkut Polisi | Densus 88 Geledah Rumah Tukang Bubur

[POPULER NUSANTARA] Warga Sukolilo Pati Takut Motornya Diangkut Polisi | Densus 88 Geledah Rumah Tukang Bubur

Regional
Sama-sama Olahan Daging Kambing, Apa Beda Gulai, Tongseng dan Tengkleng?

Sama-sama Olahan Daging Kambing, Apa Beda Gulai, Tongseng dan Tengkleng?

Regional
Bukit Batas di Kalimantan Selatan: Daya Tarik, Biaya, dan Cara Menuju

Bukit Batas di Kalimantan Selatan: Daya Tarik, Biaya, dan Cara Menuju

Regional
Kapal Bermuatan 70 Ton Kayu Ilegal Ditangkap di Perairan Kepulauan Meranti Riau

Kapal Bermuatan 70 Ton Kayu Ilegal Ditangkap di Perairan Kepulauan Meranti Riau

Regional
Gecok Kambing, Kuliner Khas Semarang Berbumbu Rempah

Gecok Kambing, Kuliner Khas Semarang Berbumbu Rempah

Regional
1 Prajurit TNI Gugur Ditembak KKB di Puncak

1 Prajurit TNI Gugur Ditembak KKB di Puncak

Regional
Gempa M 5,7 Guncang Pulau Doi

Gempa M 5,7 Guncang Pulau Doi

Regional
Tersangka Pengeroyok Bos Rental di Sukolilo Pati Bertambah Jadi 10 Orang

Tersangka Pengeroyok Bos Rental di Sukolilo Pati Bertambah Jadi 10 Orang

Regional
3 Kecamatan di Pati Jadi Target Operasi Kendaraan Bodong, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

3 Kecamatan di Pati Jadi Target Operasi Kendaraan Bodong, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Regional
Jelang Idul Adha, Sejumlah Hewan Kurban di Jateng Terjangkit Diare dan Cacar

Jelang Idul Adha, Sejumlah Hewan Kurban di Jateng Terjangkit Diare dan Cacar

Regional
Pengakuan Karyawan di Batam Curi 143 Ponsel dari Perusahaan: Punya Utang di Pinjol Rp 100 Juta

Pengakuan Karyawan di Batam Curi 143 Ponsel dari Perusahaan: Punya Utang di Pinjol Rp 100 Juta

Regional
Wanita Lompat ke Sumur karena Hendak Dianiaya Mantan Suami Alami Luka-luka

Wanita Lompat ke Sumur karena Hendak Dianiaya Mantan Suami Alami Luka-luka

Regional
Dua Kali Disuntik, Bayi di Sukabumi Meninggal Usai Imunisasi Empat Varian Vaksin Sekaligus

Dua Kali Disuntik, Bayi di Sukabumi Meninggal Usai Imunisasi Empat Varian Vaksin Sekaligus

Regional
Densus Antiteror Sita Buku Catatan dan Serbuk dari Kontrakan Penjual Bubur di Karawang

Densus Antiteror Sita Buku Catatan dan Serbuk dari Kontrakan Penjual Bubur di Karawang

Regional
Temuan 24 Pohon Ganja di Ladang Kopi Simalungun, Pemilik Melarikan Diri

Temuan 24 Pohon Ganja di Ladang Kopi Simalungun, Pemilik Melarikan Diri

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com